Skip to main content

Pengertian Wanprestasi

Picture : https://pixabay.com/id/illustrations/arah-direktori-jauh-keputusan-1033278/ Pengertian wanprestrasi menurut Salim HS adalah tidak terpenuhinya atau lalai dalam melaksanakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh “kreditur dengan debitur” dalam suatu perjanjian. [1]   Sedangkan wujud tidak memenuhi perjanjian ada 3 (tiga) macam yaitu: a.        debitur sama sekali tidak memenuhi perjanjian; b.       debitur terlambat memenuhi perjanjian; atau c.        debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perjanjian. [2] Adanya suatu wanprestasi dapat menimbulkan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1236 dan Pasal 1239 KUHPerdata.   “Si berutang adalah berwajib memberikan ganti biaya, rugi dan    bunga kepada si berpiutang, apabila ia telah membawa dirinya dalam keadaan tak mampu untuk menyerahkan kebendaanya, atau telah tidak merawatnya sepatuhnya guna menyelamatkanya.” [3]                   “Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu apabil

CONTOH PERJANJIAN JASA HUKUM UNTUK PERUSAHAAN (KLIEN TETAP)



PERJANJIAN
JASA HUKUM/ADVOKASI

Picture : https://pixabay.com/photos/agreement-business-businessman-3489902/


Yang bertanda tangan dibawah ini:

-    ....... (nama Pihak Pertama) , dalam jabatannya sebagai Direktur Utama yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama, serta mewakili kepentingan hukum ......(nama Perusahaan)....... yang berkedudukan di yang beralamat di ...........(alamat perusahaan)..........., Jakarta Timur, selanjutnya disebut -----------------------Pihak Pertama;

-   .........(nama Pihak Kedua) , dalam jabatannya sebagai Managing partner/Pimpinan Rekan yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas  nama, serta mewakili kepentingan hukum Law Firm (........nama kantor Hukum)........ yang berkedudukan di ..........(alamat kantor hukum)....Jakarta Timur, selanjutnya disebut sebagai-------------------Pihak Kedua;

Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu :


-  Bahwa Pihak Pertama selaku Direktur/Pimpinan dari perseroan terbatas ....(nama perusahaan)......... sebagaimana tertera dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. ...... yang di buat di hadapan Notaris ......(nama Notaris)....... tertanggal 18 Februari 2023;
-  Bahwa Pihak Kedua selaku Manager Partner/Pimpinan Rekan Law Firm ......(nama Pimpinan Kantor Hukum)...... sebagaimana dalam Akta Pendirian Persekutuan Perdata (Burgerlijke Maatschaap) No................. yang di buat di hadapan Notaris .....(nama notaris)...........tertanggal 26 September 2020;
-  Bahwa untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam hal memimpin dan pengelolaan management serta operasional perseroan terbatas......(Nama Perusahaan)..... dipandang perlu untuk didampingi oleh Konsultan/penasihat hukum/corporate lawyer yang senior dan berpengalaman baik di dalam nonlitigasi maupun litigasi;
-     Bahwa untuk itu Pihak Kedua dengan dukungan penuh dari seluruh partner dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Law Firm ......(nama kantor hukum) bersedia dan menyanggupi untuk membantu pihak management Pihak Pertama;
-   Maka sekarang kedua belah pihak menerangkan telah sepakat dan setuju, mengenai pelaksanaan pekerjaan konsultasi dan bantuan hukum yang dimaksud, dengan ini mengadakan suatu perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sabagai berikut:




Pasal 1
Bahwa Pihak Pertama menerangkan dengan ini menunjuk Pihak Kedua sebagai konsultan hukum tetap .....(nama perusahaan)....... dengan diberi kuasa dan wewenang kepada Pihak Kedua untuk menyusun, memeriksa, memperbaiki dalam arti seluas-luasnya terhadap seluruh kontrak-kontrak kerja karyawan/karyawati (SDM perusahaan), peraturan perusahaan, seluruh kontrak/perjanjian pembelian maupun penjualan yang dilakukan/diterima oleh perusahaan, menyelesaikan adanya perselisihan antara perusahaan dengan buruh/karyawan/karyawati, menegur/mengeluarkan surat somasi kepada para debitur/kriditur (Vendor) yang ingkar janji, menangani perselisihan antara perusahaan lain, instansi-instansi pemerintah, dan membuat legal opini/analisa hukum atas permintaan Pihak Pertama.


Pasal 2
Pihak kedua berkewajiban dan karenanya dengan ini mengikat diri untuk mengerahkan seluruh tenaga kerja/partner dari Kantor Advokat dan konsultan hukum .......(nama kantor hukum)...... guna malaksanakan pekerjaan-pekerjaan sebagaimana dalam pasal 1 diatas dengan sebaik-baiknya;

Pasal 3
Pihak Pertama berkewajiban memberikan fakta-fakta dan data-data/dokumen hukum sebenar-benarnya, serta fasilitas-fasilitas yang ada dan yang diperlukan oleh Pihak kedua sehubungan dengan permasalahan hukum yang tengah di hadapi  oleh Pihak Pertama berdasarkan permintaan dari Pihak Pertama;

Pasal 4
Bahwa sebagaimana dalam pasal 1 bentuk kerjasama antara Pihak Pertama dan Kedua dalam bentuk Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi, yaitu pendampingan, mewakili kepentingan hukum Pihak Pertama untuk menghadapi persoalanan/permasalahan hukum yang tengah di hadapi oleh Pihak Pertama, maka Pihak Pertama di wajibkan untuk menandatangani Surat Kuasa Khusus terlebih dahulu sesuai dengan objek persoalan/permasalahan hukum yang tengah di hadapi oleh Pihak Pertama.

Pasal 5
Berkaitan dengan pemberian bantuan hukum dan nasehat hukum tersebut  sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 dan pasal 4 maka Pihak Kedua dan/atau tenaga kerja kantor Pihak Kedua dapat berkunjung ke Kantor Pihak Pertama sesuai kebutuhan dan permintaan Pihak Pertama.

Pasal 6
Bahwa Perjanjian Advokasi ini mulai berlaku sejak ditandatanganinya perjanjian ini dan belaku selama 12 (dua belas bulan) atau 1 (satu) tahun sejak di tandatanganinya perjanjian ini oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua, dan dapat di perpanjang kemudian berdasarkan kesepakatan bersama;


Pasal 7
Pihak Pertama berkewajiban memberikan honor/imbalan jasa konsultasi/bantuan hukum kepada pihak kedua sebesar .........(nominal perjanjian jasa hukum)...... sesudah pajak yang di bayarkan setiap bulannya kepada Pihak Kedua melalui Nomor Reking Bank  : .......(Nomer Rekening_......atas nama ......(nama pemegang no rekening_..., setiap tanggal di tandatanganinya perjanjian ini sampai dengan Perjanjian ini berakhir;

Pasal 8
Bahwa Biaya honor/imbalalan jasa konsultasi/bantuan hukum sebagai mana dalam pasal 6 tidak termasuk biaya-biaya operasional, jika ada perjalanan ke luar kota Jakarta, tapi tidak terbatas biaya transportasi dan akomondasi/Penginapan selama di luar kota, dan biaya operasional dalam pengurusan perkara baik di instasi kepolisian, pengadilan ataupun instasi lainnya, yang mana biaya-biaya tersebut di tanggung oleh Pihak Pertama berdasarkan kesepakatan bersama;

Pasal 9
Segala perselisihan yang mungkin timbul diantara kedua belah pihak mengenai perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk mendahulukan penyelesaian perselesihan tersebut secara musyawarah untuk mufakat. Dan apabila penyelesaian secara musyawarah tidak menghasillkan mufakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara hukum, dalam hal ini kedua belah pihak memilih domisili yang tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pasal 10
Dalam segala hal yang tidak diatur atau tidak cukup diatur dalam perjanjian ini, akan diatur dan diputuskan oleh kedua belah pihak atas permufakatan bersama;

Demikian perjanjian ini di buat dalam rangkap 2 (dua) dengan materai cukup, ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.


Jakarta, ......Mei 2024

Pihak Kedua                                                                           Pihak Pertama
LAW FIRM                                                                              (Nama perusahaan) 
(Nama Kantor Hukum)                                




 Nama    : .............                                                                   Nama :..............                                                       
Jabatan : ............                                                                    Jabatan : .................


Comments

Popular posts from this blog

Contoh Company Profile Kantor Hukum (Law Firm)

A.     Pendahuluan Masyarakat Ekonomi Asia (MEA) telah memacu pesat perkembangan dalam segala aspek kehidupan dari mulai kecanggihan eletronika dan media sosial yang semakin pesat   maka dengan   Kondisi demikian mengakibatkan munculnya berbagai dampak dan aspek dalam setiap interaksi kehidupan. Salah satu aspek yang paling menonjol akhir-akhir ini adalah masalah hukum (aspek legal). Aspek legal sering menyebabkan hancurnya kerajaan bisnis seorang konglomerat, jatuhnya para pejabat yang sedang berkuasa di pucuk pimpinan, pudarnya popularitas politisi, tenggelamnya kaum selebriti bahkan terhempasnya rakyat kecil dari lahan-lahan pertaniannya. Oleh karena itu, sebagai pribadi atau pimpinan institusi hendaknya selalu mengedepankan upaya-upaya preventif untuk mencapai keadaan aman, damai dan sejahtera dalam kehidupannya dengan selalu memperhatikan aspek legal dalam setiap cita-cita, ucapan dan tindakannya. Sudah menjadi hal yang umum bahwa setiap perusahaan dan rumah saki

Pengertian Wanprestasi

Picture : https://pixabay.com/id/illustrations/arah-direktori-jauh-keputusan-1033278/ Pengertian wanprestrasi menurut Salim HS adalah tidak terpenuhinya atau lalai dalam melaksanakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh “kreditur dengan debitur” dalam suatu perjanjian. [1]   Sedangkan wujud tidak memenuhi perjanjian ada 3 (tiga) macam yaitu: a.        debitur sama sekali tidak memenuhi perjanjian; b.       debitur terlambat memenuhi perjanjian; atau c.        debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perjanjian. [2] Adanya suatu wanprestasi dapat menimbulkan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1236 dan Pasal 1239 KUHPerdata.   “Si berutang adalah berwajib memberikan ganti biaya, rugi dan    bunga kepada si berpiutang, apabila ia telah membawa dirinya dalam keadaan tak mampu untuk menyerahkan kebendaanya, atau telah tidak merawatnya sepatuhnya guna menyelamatkanya.” [3]                   “Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu apabil