Picture : https://pixabay.com/id/illustrations/arah-direktori-jauh-keputusan-1033278/ Pengertian wanprestrasi menurut Salim HS adalah tidak terpenuhinya atau lalai dalam melaksanakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh “kreditur dengan debitur” dalam suatu perjanjian. [1] Sedangkan wujud tidak memenuhi perjanjian ada 3 (tiga) macam yaitu: a. debitur sama sekali tidak memenuhi perjanjian; b. debitur terlambat memenuhi perjanjian; atau c. debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perjanjian. [2] Adanya suatu wanprestasi dapat menimbulkan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1236 dan Pasal 1239 KUHPerdata. “Si berutang adalah berwajib memberikan ganti biaya, rugi dan bunga kepada si berpiutang, apabila ia telah membawa dirinya dalam keadaan tak mampu untuk menyerahkan kebendaanya, atau telah tidak merawatnya sepatuhnya guna menyelama...
PERJANJIAN
JASA HUKUM/ADVOKASI
Picture : https://pixabay.com/photos/agreement-business-businessman-3489902/ |
Yang bertanda tangan dibawah ini:
- ....... (nama Pihak Pertama) , dalam jabatannya sebagai Direktur Utama yang dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama, serta mewakili kepentingan hukum ......(nama Perusahaan)....... yang berkedudukan di yang beralamat di ...........(alamat perusahaan)...........,
Jakarta Timur, selanjutnya
disebut -----------------------Pihak
Pertama;
- .........(nama Pihak Kedua) , dalam jabatannya sebagai
Managing partner/Pimpinan Rekan yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama, serta mewakili kepentingan hukum Law
Firm (........nama kantor Hukum)........ yang
berkedudukan di ..........(alamat kantor hukum)....Jakarta Timur, selanjutnya disebut sebagai-------------------Pihak Kedua;
Kedua belah pihak menerangkan
terlebih dahulu :
- Bahwa Pihak
Pertama selaku Direktur/Pimpinan dari perseroan terbatas ....(nama perusahaan)......... sebagaimana tertera dalam Akta Pendirian
Perseroan Terbatas No. ...... yang di buat di hadapan Notaris ......(nama Notaris)....... tertanggal 18 Februari 2023;
- Bahwa Pihak Kedua selaku Manager Partner/Pimpinan Rekan Law Firm ......(nama Pimpinan Kantor Hukum)...... sebagaimana dalam Akta Pendirian Persekutuan Perdata (Burgerlijke Maatschaap)
No................. yang di buat di hadapan Notaris .....(nama notaris)...........tertanggal 26 September 2020;
- Bahwa untuk
melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam hal memimpin dan pengelolaan
management serta operasional perseroan terbatas......(Nama Perusahaan)..... dipandang perlu untuk didampingi oleh
Konsultan/penasihat hukum/corporate lawyer yang senior dan berpengalaman baik
di dalam nonlitigasi maupun litigasi;
- Bahwa untuk
itu Pihak Kedua dengan dukungan penuh dari seluruh partner dari Kantor Advokat
dan Konsultan Hukum Law Firm ......(nama kantor hukum) bersedia dan
menyanggupi untuk membantu pihak management Pihak Pertama;
- Maka
sekarang kedua belah
pihak menerangkan telah sepakat dan setuju, mengenai pelaksanaan pekerjaan
konsultasi dan bantuan hukum yang dimaksud, dengan ini mengadakan suatu
perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sabagai berikut:
Pasal 1
Bahwa Pihak Pertama menerangkan dengan ini menunjuk Pihak Kedua sebagai konsultan hukum
tetap .....(nama perusahaan)....... dengan diberi kuasa dan wewenang kepada Pihak Kedua untuk menyusun, memeriksa, memperbaiki dalam
arti seluas-luasnya terhadap seluruh kontrak-kontrak kerja karyawan/karyawati (SDM perusahaan),
peraturan perusahaan, seluruh kontrak/perjanjian pembelian maupun penjualan
yang dilakukan/diterima oleh perusahaan, menyelesaikan adanya perselisihan
antara perusahaan dengan buruh/karyawan/karyawati,
menegur/mengeluarkan surat somasi kepada para debitur/kriditur (Vendor) yang ingkar
janji, menangani perselisihan antara perusahaan lain, instansi-instansi
pemerintah, dan membuat legal opini/analisa hukum atas
permintaan Pihak
Pertama.
Pasal 2
Pihak kedua berkewajiban dan karenanya dengan
ini mengikat diri untuk mengerahkan seluruh tenaga kerja/partner dari Kantor
Advokat dan konsultan hukum .......(nama kantor hukum)...... guna
malaksanakan pekerjaan-pekerjaan sebagaimana dalam pasal 1 diatas dengan
sebaik-baiknya;
Pasal 3
Pihak Pertama berkewajiban memberikan fakta-fakta dan data-data/dokumen hukum sebenar-benarnya, serta fasilitas-fasilitas yang ada dan yang diperlukan oleh Pihak kedua sehubungan dengan permasalahan
hukum yang tengah di hadapi oleh Pihak
Pertama berdasarkan permintaan dari Pihak Pertama;
Pasal 4
Bahwa sebagaimana dalam pasal 1 bentuk kerjasama antara Pihak Pertama dan
Kedua dalam bentuk Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi, yaitu pendampingan,
mewakili kepentingan hukum Pihak Pertama untuk menghadapi persoalanan/permasalahan
hukum yang tengah di hadapi oleh Pihak Pertama, maka Pihak Pertama di wajibkan
untuk menandatangani Surat Kuasa Khusus terlebih dahulu sesuai dengan objek
persoalan/permasalahan hukum yang tengah di hadapi oleh Pihak Pertama.
Pasal 5
Berkaitan dengan pemberian bantuan hukum dan nasehat hukum tersebut sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 dan
pasal 4 maka Pihak Kedua dan/atau tenaga kerja kantor Pihak Kedua dapat berkunjung
ke Kantor Pihak Pertama sesuai kebutuhan dan permintaan Pihak Pertama.
Pasal 6
Bahwa Perjanjian Advokasi ini mulai berlaku sejak ditandatanganinya
perjanjian ini dan belaku selama 12 (dua belas bulan) atau 1 (satu) tahun sejak
di tandatanganinya perjanjian ini oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua, dan dapat
di perpanjang kemudian berdasarkan kesepakatan bersama;
Pasal 7
Pihak Pertama berkewajiban memberikan honor/imbalan
jasa konsultasi/bantuan hukum kepada pihak kedua sebesar .........(nominal perjanjian jasa hukum)...... sesudah pajak yang di bayarkan setiap bulannya kepada Pihak Kedua melalui
Nomor Reking Bank : .......(Nomer Rekening_......atas nama ......(nama pemegang no rekening_..., setiap tanggal di tandatanganinya perjanjian ini
sampai dengan Perjanjian ini berakhir;
Pasal 8
Bahwa Biaya honor/imbalalan jasa konsultasi/bantuan hukum sebagai mana
dalam pasal 6 tidak termasuk biaya-biaya operasional, jika ada perjalanan ke
luar kota Jakarta, tapi tidak terbatas biaya transportasi dan
akomondasi/Penginapan selama di luar kota, dan biaya operasional dalam
pengurusan perkara baik di instasi kepolisian, pengadilan ataupun instasi
lainnya, yang mana biaya-biaya tersebut di tanggung oleh Pihak Pertama
berdasarkan kesepakatan bersama;
Pasal 9
Segala perselisihan yang mungkin timbul
diantara kedua belah pihak mengenai perjanjian ini, kedua belah pihak
sepakat untuk mendahulukan penyelesaian perselesihan tersebut secara musyawarah
untuk mufakat. Dan apabila penyelesaian secara musyawarah tidak menghasillkan
mufakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut
secara hukum, dalam hal ini kedua belah pihak memilih domisili yang tidak
berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pasal 10
Dalam segala hal yang tidak diatur atau tidak
cukup diatur dalam perjanjian ini, akan diatur dan diputuskan oleh kedua belah
pihak atas permufakatan bersama;
Demikian perjanjian ini di buat dalam rangkap 2 (dua) dengan materai cukup,
ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan
rohani tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Jakarta, ......Mei 2024
Pihak Kedua Pihak
Pertama
LAW FIRM (Nama perusahaan)
(Nama Kantor Hukum)
Jabatan : ............ Jabatan : .................
Comments
Post a Comment