Picture : https://pixabay.com/id/illustrations/arah-direktori-jauh-keputusan-1033278/ Pengertian wanprestrasi menurut Salim HS adalah tidak terpenuhinya atau lalai dalam melaksanakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh “kreditur dengan debitur” dalam suatu perjanjian. [1] Sedangkan wujud tidak memenuhi perjanjian ada 3 (tiga) macam yaitu: a. debitur sama sekali tidak memenuhi perjanjian; b. debitur terlambat memenuhi perjanjian; atau c. debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perjanjian. [2] Adanya suatu wanprestasi dapat menimbulkan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1236 dan Pasal 1239 KUHPerdata. “Si berutang adalah berwajib memberikan ganti biaya, rugi dan bunga kepada si berpiutang, apabila ia telah membawa dirinya dalam keadaan tak mampu untuk menyerahkan kebendaanya, atau telah tidak merawatnya sepatuhnya guna menyelama...
Artikel dalam blog ini merupakan kumpulan dari beberapa referensi seperti misalnya buku, makalah, skripsi, dan lain sebagainya, untuk itu di harapkan kepada pembaca dalam blog ini untuk membeli buku yang sudah tersedia di toko-toko untuk mengetahui lebih banyak matari yang di baca.
Artikel dalam blog ini Saya mohon kan untuk di gunakan dalam kepentingan ilmu pengetahuan, dan tidak boleh di gunakan untuk sesuatu yang sangat tidak patut di contoh (mencontek dalam tes), untuk itu mohon di gunakan sebagaimana mestinya,
Apabila ada saran dan pesan yang perlu di sampaikan kepada saya, dapat mengirimkan email ke hukumpositifindonesia@gmail.com. Terimakasih.
Artikel dalam blog ini Saya mohon kan untuk di gunakan dalam kepentingan ilmu pengetahuan, dan tidak boleh di gunakan untuk sesuatu yang sangat tidak patut di contoh (mencontek dalam tes), untuk itu mohon di gunakan sebagaimana mestinya,
Apabila ada saran dan pesan yang perlu di sampaikan kepada saya, dapat mengirimkan email ke hukumpositifindonesia@gmail.com. Terimakasih.
Comments
Post a Comment