Skip to main content

Pengertian Wanprestasi

Picture : https://pixabay.com/id/illustrations/arah-direktori-jauh-keputusan-1033278/ Pengertian wanprestrasi menurut Salim HS adalah tidak terpenuhinya atau lalai dalam melaksanakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh “kreditur dengan debitur” dalam suatu perjanjian. [1]   Sedangkan wujud tidak memenuhi perjanjian ada 3 (tiga) macam yaitu: a.        debitur sama sekali tidak memenuhi perjanjian; b.       debitur terlambat memenuhi perjanjian; atau c.        debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perjanjian. [2] Adanya suatu wanprestasi dapat menimbulkan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1236 dan Pasal 1239 KUHPerdata.   “Si berutang adalah berwajib memberikan ganti biaya, rugi dan    bunga kepada si berpiutang, apabila ia telah membawa dirinya dalam keadaan tak mampu untuk menyerahkan kebendaanya, atau telah tidak merawatnya sepatuhnya guna menyelamatkanya.” [3]                   “Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu apabil

Abaut

Artikel dalam blog ini merupakan kumpulan dari beberapa referensi seperti misalnya buku, makalah, skripsi, dan lain sebagainya, untuk itu di harapkan kepada pembaca dalam blog ini untuk membeli buku yang sudah tersedia di toko-toko untuk mengetahui lebih banyak matari yang di baca.

Artikel dalam blog ini Saya mohon kan untuk di gunakan dalam kepentingan ilmu pengetahuan, dan tidak boleh di gunakan untuk sesuatu yang sangat tidak patut di contoh (mencontek dalam tes), untuk itu mohon di gunakan sebagaimana mestinya,

Apabila ada saran dan pesan yang perlu di sampaikan kepada saya, dapat mengirimkan email ke hukumpositifindonesia@gmail.com. Terimakasih.

Comments

Popular posts from this blog

Contoh Company Profile Kantor Hukum (Law Firm)

A.     Pendahuluan Masyarakat Ekonomi Asia (MEA) telah memacu pesat perkembangan dalam segala aspek kehidupan dari mulai kecanggihan eletronika dan media sosial yang semakin pesat   maka dengan   Kondisi demikian mengakibatkan munculnya berbagai dampak dan aspek dalam setiap interaksi kehidupan. Salah satu aspek yang paling menonjol akhir-akhir ini adalah masalah hukum (aspek legal). Aspek legal sering menyebabkan hancurnya kerajaan bisnis seorang konglomerat, jatuhnya para pejabat yang sedang berkuasa di pucuk pimpinan, pudarnya popularitas politisi, tenggelamnya kaum selebriti bahkan terhempasnya rakyat kecil dari lahan-lahan pertaniannya. Oleh karena itu, sebagai pribadi atau pimpinan institusi hendaknya selalu mengedepankan upaya-upaya preventif untuk mencapai keadaan aman, damai dan sejahtera dalam kehidupannya dengan selalu memperhatikan aspek legal dalam setiap cita-cita, ucapan dan tindakannya. Sudah menjadi hal yang umum bahwa setiap perusahaan dan rumah saki

CONTOH PERJANJIAN JASA HUKUM UNTUK PERUSAHAAN (KLIEN TETAP)

PERJANJIAN JASA HUKUM/ADVOKASI Picture : https://pixabay.com/photos/agreement-business-businessman-3489902/ Yang bertanda tangan dibawah ini: -     ....... (nama Pihak Pertama) , dalam jabatannya sebagai Direktur Utama yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama, serta mewakili kepentingan hukum ......(nama Perusahaan).......   yang berkedudukan di yang beralamat di ...........(alamat perusahaan)........... , Jakarta Timur , selanjutnya disebut  - ---------------------- Pihak Pertama ; -    .........(nama Pihak Kedua)  , dalam jabatannya sebagai M anaging partner /Pimpinan Rekan yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas   nama, serta mewakili kepentingan hukum Law Firm (........nama kantor Hukum)........   yang berkedudukan di ..........(alamat kantor hukum)....Jakarta Timur , selanjutnya disebut sebagai ------------------- Pihak Kedua ; Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu : -    Bahwa Pihak Pertama selaku Direktur/Pimpinan dari

Pengertian Wanprestasi

Picture : https://pixabay.com/id/illustrations/arah-direktori-jauh-keputusan-1033278/ Pengertian wanprestrasi menurut Salim HS adalah tidak terpenuhinya atau lalai dalam melaksanakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh “kreditur dengan debitur” dalam suatu perjanjian. [1]   Sedangkan wujud tidak memenuhi perjanjian ada 3 (tiga) macam yaitu: a.        debitur sama sekali tidak memenuhi perjanjian; b.       debitur terlambat memenuhi perjanjian; atau c.        debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perjanjian. [2] Adanya suatu wanprestasi dapat menimbulkan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1236 dan Pasal 1239 KUHPerdata.   “Si berutang adalah berwajib memberikan ganti biaya, rugi dan    bunga kepada si berpiutang, apabila ia telah membawa dirinya dalam keadaan tak mampu untuk menyerahkan kebendaanya, atau telah tidak merawatnya sepatuhnya guna menyelamatkanya.” [3]                   “Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu apabil