Skip to main content

Pengertian Wanprestasi

Picture : https://pixabay.com/id/illustrations/arah-direktori-jauh-keputusan-1033278/ Pengertian wanprestrasi menurut Salim HS adalah tidak terpenuhinya atau lalai dalam melaksanakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh “kreditur dengan debitur” dalam suatu perjanjian. [1]   Sedangkan wujud tidak memenuhi perjanjian ada 3 (tiga) macam yaitu: a.        debitur sama sekali tidak memenuhi perjanjian; b.       debitur terlambat memenuhi perjanjian; atau c.        debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perjanjian. [2] Adanya suatu wanprestasi dapat menimbulkan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1236 dan Pasal 1239 KUHPerdata.   “Si berutang adalah berwajib memberikan ganti biaya, rugi dan    bunga kepada si berpiutang, apabila ia telah membawa dirinya dalam keadaan tak mampu untuk menyerahkan kebendaanya, atau telah tidak merawatnya sepatuhnya guna menyelamatkanya.” [3]                   “Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu apabil

Contoh Company Profile Kantor Hukum (Law Firm)




A.    Pendahuluan
Masyarakat Ekonomi Asia (MEA) telah memacu pesat perkembangan dalam segala aspek kehidupan dari mulai kecanggihan eletronika dan media sosial yang semakin pesat  maka dengan  Kondisi demikian mengakibatkan munculnya berbagai dampak dan aspek dalam setiap interaksi kehidupan. Salah satu aspek yang paling menonjol akhir-akhir ini adalah masalah hukum (aspek legal).
Aspek legal sering menyebabkan hancurnya kerajaan bisnis seorang konglomerat, jatuhnya para pejabat yang sedang berkuasa di pucuk pimpinan, pudarnya popularitas politisi, tenggelamnya kaum selebriti bahkan terhempasnya rakyat kecil dari lahan-lahan pertaniannya. Oleh karena itu, sebagai pribadi atau pimpinan institusi hendaknya selalu mengedepankan upaya-upaya preventif untuk mencapai keadaan aman, damai dan sejahtera dalam kehidupannya dengan selalu memperhatikan aspek legal dalam setiap cita-cita, ucapan dan tindakannya.
Sudah menjadi hal yang umum bahwa setiap perusahaan dan rumah sakit perlu memiliki tenaga hukum profesional yang akan melindungi dalam setiap gerak langkah usahanya menuju sukses dan kemajuan. Yang mana dalam setiap gerak usaha tersebut tidak akan terlepas dari kendala dan permasalahan yang berkaitan dengan hukum, baik dari hal yang bersifat rutin, seperti pembuatan kontrak atau perjanjian-perjanjian, pengurus dokumen yang ada kaitannya dengan pihak perusahaan lain, instansi pemerintah serta konsultasi-konsultasi hukum dalam mengambil langkah kebijakan untuk perusahaan, maupun sampai pada permasalahn sulit yang sewaktu-waktu dapat menjadi klaim, sengketa, penuntutan ganti rugi, pemutusan hubungan kerja dan masih banyak hal lainnya.

Deretan fakta dan persoalan diatas memperlihatkan bahwa sangatlah penting untuk setiap perusahaan mempunyai ”Tim Hukum” yang berpengalaman untuk membantu mengawal dan mengadvokasi secara hukum serta melakukan upaya preventif lainnya dalam proses pelaksanaan bisnis perusahaan dan rumah sakit

B.     Profil Law Firm L.G.S & Associates
Law Firm L.G.S & Associates merupakan firma hukum yang di dirikan oleh pendiri-pendiri yang memiliki pemahaman hukum mumpuni dan sebagai praktisi hukum yang ahli dalam bidangnya. Law Firm L.G.S & Associates sebagai firma hukum yang bergerak dalam bidang pelayanan jasa hukum pada umumnya dan pada khusunya bergerak dalam bidang pelayaan  hukum kesehatan baik secara individual maupun corporation, baik pelayanan jasa hukum litigasi ataupun non litigasi dan dapat memberikan win-win solution terbaik terhadap permasalalahan hukum yang tengah di hadapi.  

Di dirikan pada tahun 2017 Law Firm L.G.S & Associates merupakan firma hukum yang di bentuk dari kalangan praktisi dalam bidang hukum kesehatan, sebagaimana Law Firm L.G.S & Associates merupapakan singkatan dari pada nama-nama pendiri dari firma hukum, “L” Leo irfan Purba, SH yang merupakan praktisi hukum yang sudah lama berkecimpung dalam bidang hukum kesehatan, “G” Gerardus Gegen S.H, MHkes, merupakan praktisi hukum dan sekaligus basic praktsi kesehatan, “S” Sukendar, S.H, MHkes merupakan praktisi hukum dalam bidang hukum pada umumnya dan khusunya mengenai hukum kesehatan yang di tunjang akademik yang dimiliki serta  mempunyai basic sebagai praktisi kesehatan. L.G.S & Associates juga mempunyai staff/karyawan karyawan yang berpengalaman dan profesional siap menjadi pendukung dalam menjalankan firma hukum L.G.S & Associates.

Visi dan Misi
L.G.S & Associates didirikan dengan Visi “Menjadikan Law Firm L.G.S & Associates sebagai suatu pilar dalam penegakan hukum dengan memberikan pelayanan jasa hukum yang terbaik dan terpercaya pada Rumah Sakit” serta mempunyai  Misi  “Memberikan jasa  pelayanan hukum, pendampingan hukum dan perlindungan hukum serta memberikan solusi hukum terhadap klien (Rumah Sakit, Dokter, Perawat dan staf rumah sakit secara profesional, Efektif dan Efisien serta Transfaran dengan tanpa mengidahkan kode etik profesi adavokat dan undang-udang yang berlaku”

C. Ruang Lingkup Pekerjaan
1. Litigasi 
Adapun pelayanan jasa hukum yang memberikan bantuan hukum atas kasus-kasus/perkara seperti Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, dll di dalam sidang pengadilan di antaranya :
a.      Dalam perkara Pidana : mendampingi, mencari bukti-bukti dan pembelaan (pledoi)  atas diri terdakwa atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum serta melakukan Banding, Kasasi, serta mendampingi saksi dalam menghadapi perkara pidana dan mendampingi pelapor dalam perkara pidana dari tingkat Pengadilan Negeri sampai dengan Mahkamah Agung  R.I  demikian juga dari Kejaksaan sejak tingkat pertama samapai dengan Kejaksaan Agung.
b.   Dalam perkara Perdata : memberikan bantuan hukum dalam mengajukan gugatan sebagai pihak penggugat dan mendampingi serta mewaliki tergugat yang dalam hal ini  klien dalam beracara di persidangan baik melakukan perlawanan (verzet), jawab-menjawab, melakukan pembuktian, mengajukan banding, kasasi sert Peninjuan kembali (herzening), dari Pengadilan Negeri sampai tingkat pengadilan Tinggi Mahkamah Agung.
c.     Dalam perkara Tata Usaha Negara : memberikan bantuan hukum dalam melakukan gugatan  ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap pejabat Negara yang diduga menggeluarkan kebijakan/keputusan yang berlawanan/melanggar hak seseorang.
d.     Dalam perkara Ketenagakerjaan : memberikan bantuan hukum terhadap Penggugat dalam melakukan gugatannya kepada Pengadilan Negeri Hubungan Industrial, ataupun terhadap Tergugat dalam mendampingi dan mewakili terhadap perkara tersebut, sebagaimana di syaratkan dalam hukum acara perdata, dan melakukan upaya hukum sampai dengan Mahkamah Agung R.I
e.   Dalam perkara  perceraian di Pengadilan Agama : memberikan bantuan hukum terhadap Penggugat/Pemohon dalam mengajukan gugatannya terkait dengan perceraiannya terhadap Tergugat dan atau sebaliknya, dan membuat dan menandatangai sebagaimana di syaratkan dalam hukum acara perdata, dan melakukan upaya-upaya hukum samapi ke Mahkamah Agung R.I.

2. Non Litigasi
a.   Legal Due Deligence
Setiap usaha perusahaan dan rumah sakit wajib memenuhi kewajiban-kewajiban hukum, yang di tentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dalam melaksanakan usaha yang berkaitan dengan transaksi-transaksi  dan atau kerjasama yang di dasarkan perjanjian, perlu dan harus memperhatikan dan menerapkan kaidah hukum yang tepat dan benar agar terhindar dari risiko kerugian-kerugian akibat kesalahan penerapan aspek-aspek hukum, maka sangatlah perlu suatu usaha/perusahaan agar dilakukannya audit yang berkaitan dengan legal due diligence  secara komprehensif  dan menyeluruh.
Legal Audit adalah suatu bentuk layanan jasa hukum yang merupakan pemeriksaan menyeluruh atas dokumen-dokumen, perizinan-perizian, perjanjian-perjanjian, praktek perusahaan dan peraturan-peraturan perusahaan berdasarkan analisa hukum (legal opinion) sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku dan kondisi praktek perusahaan yang baik (Good Coporate Govermance) serta perkembangan hukum yang berlaku.

b.   Nasehat Hukum (Legal  Advice)
Orang  pribadi/badan hukum dalam melakukan suatu kegiatan/usaha tertentu, maupun menyelesaikan masalah terkait dengan aspek hukum, selalu menginginkan suatu hasil yang benar dan tidak mengalami kerugian baik materil maupun immateril maka haruslah mengerti dan paham akan aspek-aspek hukum yang harus di lakukan dan di jalankan secara tepat dan benar berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku.
Legal Advice & opinion adalah suatu layanan jasa hukum yang berupa nasehat hukum/pendapat hukum atas dasar suatu masalah tertentu. Law Firm L.G.S & Associates akan menganalisa masalah dan seluruh faktor-faktor yang ada, baik dokumen-dokumen, fakta-fakta, kondisi-kondisi obyektif dan subjektif yang terjadi, kemudian diberikan pendapat/nasehat hukum tentang status hukumnya beserta jalan keluar dan tindakan yang harus dilakukan oleh klien kami.

c.    Masalah  Kontrak/Dokumentasi Hukum (Legal Drafing)
Dalam menjalankan sesuatu/perusahaan hubungan-hubungan dengan mitra usaha maupun konsumen, transaksi-transaksi yang dilakukan selalu dengan perjanjian/kontrak seperti kerjasama, hubungan hubungan hukum, memorandum of understanding, Perjanjian Hutang Piutang dan lain lain. Pada prinsipnya seorang pengusaha/usahawan mengerti betul akan seluk beluk/ lika-liku bisnis yang dijalaninya, namun dalam hal pembuatan kontrak/perjanjian kurang memahami aspek hukum yang baik dan benar, sehingga dalam pelaksanaan perjanjian timbul kendala yang merugikan, disebabkan pada saat membuat perjanjian kurang diperhatikan klausal/syarat dalam isi perjanjian. Kurang dipenuhinya aspek- aspek hukum tersebut menimbulkan konflik-konflik yang merugikan secara materil maupun immaterial. Aspek dan bahasa hukum dalam suatu kontrak mempunyai spesifikasi sendiri yang berbeda dengan bahasa ilmiah atau sehari-hari untuk dapat membuat suatu kontrak yang baik, perlu keahlian dan pengalaman khusus tentang teknik-teknik Legal Drafting.

d.   Perlindungan Kepentingan Hukum (Legal Protection)
Legal protection pada dasarnya suatu layanan jasa hukum dalam kaitannya dengan fungsi advokat sebagai In House lawyer. Advokat bertugas untuk mengantisipasi dan menanggulangi tuntutan/klaim dari pihak lain, dengan mengambil langkah-langkah hukum yang tepat dan benar sesuai hukum yang berlaku. Pengusaha dalam menjalankan usahanya sering menghadapi hambatan-hambatan baik yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab maupun dari pihak manapun yang dapat merugikan bahkan menghancurkan nama baik dan atau kedudukan usaha. Untuk menanggulangi hal tersebut maka perlu adanya proteksi secara hukum atas klaim/tuntutan dan gugatan, sehingga resiko kerugian yang lebih besar dpat dihindarkan.

e.   Negosiasi
Banyak orang berbisnis tidak menyadari bagaimana pentingnya peranan yang dimainkan seorang Advokat dalam suatu transaksi bisnis, sehingga mereka baru datang ke Advokat setelah timbul sengketa. Padahal dalam banyak hal, sengketa pada umumnya dapat dielakkan jika sejak awal dari suatu hubungan bisnis berjalan dengan baik, maka mesti hadir di meja negosiasi adalah mereka yang mengusai seluk beluk bisnis plus advokat. Mereka mewakili kepetingan bisnis akan melihat dari aspek hukum dan formulasinya ke dalam kontrak. Banyak hal yang bisa diselesaikan dengan baik di meja negosiasi, jika ada advokat yang mengerti dan memahami betul tentang teknik-teknik negosiasi juga mencari solusi.

f.  Pengurusan Berbagai Perizinan Penting dan Masalah-masalah Organisasi Pada Umumnya (License Organizing)
Bentuk layanan jasa hukum yang diberikan kantor pengacara & Konsultan Hukum Leo Irfan Purba, SH & Associates dalam pengurusan izin-izin di Indonesia banyak sekali yang harus dipenuhi dalam melaksanakan suatu usaha seperti :
-          Akta Pendirian dan Pendaftaran Badan Hukum
-          Surat Izin Usaha, Tanda Daftar Perusahaan, Izin Tempat Usaha, izin Undang- Undang-Undang Gangguan (HO)
-          Perizinan Ketenagakerjaan
-          Hak-Hak Paten , Cipta dan Merek
-          Hak Lisensi Paten, Lisensi Merek
-          Sertifikat hak-hak atas tanah seperti Hak Milik Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, dll.
-          Izin-Izin yang berkaitan dengan keimigrasian
-          Hukum Tentang Kontrak/Perjanjian/Perdata
-          Hukum Kesehatan
-          Dan masalah-masalah organisasi manajamen lainya.

3. Management Hukum Rumah Sakit
     Selain lingkup pekerjaan yang kami tawarkan dalam bidang litigasi ataupun dalam bidang nonlitigasi di atas, Law Firm L.G.S & Associates juga dapat memberikan bentuk lain dalam pelayanan jasa hukum terkait dengan pelayanan kesehatan dalalam suatu bimbingan/training/pelatihan setiap modul sebagai berikut :
a.       Dokumentasi
§  Dokumentasi Medis
§  Dokumentasi Keperawatan
b.        Aspek Tentang Legal Hukum Kesehatan
§  Peraturan perundang-undangan hukum Kesehatan
§  Peraturan perundang-undangan Pelayanan kesehatan atau Hospital By Law dan Nursine Staff By law
c.       Customer Service
    • Service Excelent
    • Handling Complaint
d.      Akreditasi Rumah Sakit
    • Nasional
    • Internasional
e.        Komunikasi
    • Komunikasi Terapetik
    • Komunikasi Efektif

D.      Cara Menjadi Klien
Untuk menjadi klien dan mendapatkan pelayaan jasa hukum dari kantor pengacara & Konsultan Hukum Law Firm L.G.S & Associates adalah sebagai berikut    :
1.    Klien Tetap
Untuk menjadi klien tetap baik pribadi, keluarga, perusahaan, rumah sakit, organisasi profesi lainnya yaitu dengan jalan membuat/menandatangani perjanjian kerjasama untuk jangka waktu tertentu, dengan ketentuan-ketentuan yang disepakati bersama serta fasilitas bagi klien tetap antara lain   :
  • - Semua bentuk konsultasi perdata, pidana dan hukum kesehatan maupun hukum perusaahaan yang dapat dilakukan secara efektif.
  • -       Pelayanan konsultasi pada hari kerja.Secara periodik dilakukan pertemuan untuk membahas tentang aspek-aspek hukum demi kepentingan klien.
  • -       Pelayanan jasa dapat diberikan dimana saja  di seluruh wilayah hukum negara RI.
  • -   Mendapat prioritas biaya yang relatif ringan untuk pengurusan perkara pidana dan perdata di Pengadilan Negeri.
  • -       Klien berhak mencantumkan nama advokat pada kop surat, amplop, kartu nama atau identitas lainnya.
  • -       Klien mendapatkan kartu anggota dan piagam klien tetap.


2.    Klien Insidentil
Klien meminta bantuan hukum untuk suatu kasus hukum dengan memberikan surat kuasa guna menangani kasus tersebut. Kasus yang diserahkan tersebut akan ditangani secara professional sampai tuntas/selesai. Klien akan menerima informasi/ laporan seluruh perkembangan penanganan kasus tersebut.


3.    Konsultasi Atas Maslah-Masalah Hukum
Untuk mendapatkan pelayanan konsultasi dihitung apabila membutuhkan waktu lebih dari 30 menit. lamanya waktu konsultasi berdasarkan posisi perkara yang dibahas minimal konsultasi 1 (satu) jam apabila diluar itu maka telah menjadi klien tetap

E.  Manfaat Jadi Klien Tetap

1.    Untuk kepentingan anda pribadi, keluarga, harta kekayaan dan usaha/perusahaan dari semua masalah yang berhubungan dengan hukum.
2.    Anda tidak dipusingkan oleh berbagai resiko yang berhubungan dengan hukum berkenaan dengan pribadi, keluarga, usaha/perusahaan, organisasi.

3.    Anda dapat memiliki rasa aman dan tentram karena anda memiliki ahli hukum yang sewaktu- waktu dapat membela semua kepentingan anda yang berhubungan dengan hukum.
4.    Memiliki Advokat dapat menunjukkan kebonafitan anda.
5.    Memiliki Advokat dapat memberikan keuntungan psikologis yang besar dalam menghadapi semua persoalan dengan pihak lain.
6.    Memiliki Advokat memperlihatkan cara hidup yang maju dan modern.
7.    Kesepakatan kerjasama dengan kami, biayanya baik operasional maupun lawyer fee atau Succes fee tetap disesuaikan dengan setiap perkara yang ditangani yang pasti tidak ada perkara yang sama persis, dengan tetap mempertimbangkan berat ringanya dan waktu penanganan perkara dengan biaya yang proporsional, wajar, relatif tidak mahal.

F.  Profile Pendiri
1.     ......................................, S.H
-    

G.   Alamat Law Firm L.G.S & Associates
Law Firm L.G.S & Associates (Persekutuan Pedata/maatschap) berkududukan :

H.  Penutup

Demikianlah Company Profile (Profil Perusahaan) Law Firm L.G.S Associates, besar harapan kami untuk bekerjasa sama dengan anda Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimkasih.

 

Jakarta, .........November 2019

 

          Hormat kami,

 

 

 

 

..........., S.H

Manging Partners


Comments

Popular posts from this blog

CONTOH PERJANJIAN JASA HUKUM UNTUK PERUSAHAAN (KLIEN TETAP)

PERJANJIAN JASA HUKUM/ADVOKASI Picture : https://pixabay.com/photos/agreement-business-businessman-3489902/ Yang bertanda tangan dibawah ini: -     ....... (nama Pihak Pertama) , dalam jabatannya sebagai Direktur Utama yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama, serta mewakili kepentingan hukum ......(nama Perusahaan).......   yang berkedudukan di yang beralamat di ...........(alamat perusahaan)........... , Jakarta Timur , selanjutnya disebut  - ---------------------- Pihak Pertama ; -    .........(nama Pihak Kedua)  , dalam jabatannya sebagai M anaging partner /Pimpinan Rekan yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas   nama, serta mewakili kepentingan hukum Law Firm (........nama kantor Hukum)........   yang berkedudukan di ..........(alamat kantor hukum)....Jakarta Timur , selanjutnya disebut sebagai ------------------- Pihak Kedua ; Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu : -    Bahwa Pihak Pertama selaku Direktur/Pimpinan dari

Pengertian Wanprestasi

Picture : https://pixabay.com/id/illustrations/arah-direktori-jauh-keputusan-1033278/ Pengertian wanprestrasi menurut Salim HS adalah tidak terpenuhinya atau lalai dalam melaksanakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh “kreditur dengan debitur” dalam suatu perjanjian. [1]   Sedangkan wujud tidak memenuhi perjanjian ada 3 (tiga) macam yaitu: a.        debitur sama sekali tidak memenuhi perjanjian; b.       debitur terlambat memenuhi perjanjian; atau c.        debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perjanjian. [2] Adanya suatu wanprestasi dapat menimbulkan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1236 dan Pasal 1239 KUHPerdata.   “Si berutang adalah berwajib memberikan ganti biaya, rugi dan    bunga kepada si berpiutang, apabila ia telah membawa dirinya dalam keadaan tak mampu untuk menyerahkan kebendaanya, atau telah tidak merawatnya sepatuhnya guna menyelamatkanya.” [3]                   “Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu apabil