Picture : https://pixabay.com/id/illustrations/arah-direktori-jauh-keputusan-1033278/ Pengertian wanprestrasi menurut Salim HS adalah tidak terpenuhinya atau lalai dalam melaksanakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh “kreditur dengan debitur” dalam suatu perjanjian. [1] Sedangkan wujud tidak memenuhi perjanjian ada 3 (tiga) macam yaitu: a. debitur sama sekali tidak memenuhi perjanjian; b. debitur terlambat memenuhi perjanjian; atau c. debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perjanjian. [2] Adanya suatu wanprestasi dapat menimbulkan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1236 dan Pasal 1239 KUHPerdata. “Si berutang adalah berwajib memberikan ganti biaya, rugi dan bunga kepada si berpiutang, apabila ia telah membawa dirinya dalam keadaan tak mampu untuk menyerahkan kebendaanya, atau telah tidak merawatnya sepatuhnya guna menyelama...
A.
Pendahuluan
Masyarakat Ekonomi Asia (MEA) telah memacu pesat
perkembangan dalam segala aspek kehidupan dari
mulai kecanggihan eletronika dan media sosial yang semakin pesat maka dengan
Kondisi demikian mengakibatkan munculnya berbagai dampak dan aspek dalam
setiap interaksi kehidupan. Salah satu aspek yang paling menonjol akhir-akhir
ini adalah masalah hukum (aspek legal).
Aspek legal sering menyebabkan hancurnya kerajaan bisnis seorang
konglomerat, jatuhnya para pejabat yang sedang berkuasa di pucuk pimpinan,
pudarnya popularitas politisi, tenggelamnya kaum selebriti bahkan terhempasnya
rakyat kecil dari lahan-lahan pertaniannya. Oleh
karena itu, sebagai pribadi atau pimpinan institusi hendaknya selalu
mengedepankan upaya-upaya preventif untuk mencapai keadaan aman, damai dan
sejahtera dalam kehidupannya dengan selalu memperhatikan aspek legal dalam
setiap cita-cita, ucapan dan tindakannya.
Sudah
menjadi hal yang umum bahwa setiap perusahaan dan rumah sakit perlu
memiliki tenaga hukum profesional yang akan melindungi dalam setiap gerak
langkah usahanya menuju sukses dan kemajuan. Yang mana dalam setiap gerak usaha
tersebut tidak akan terlepas dari kendala dan permasalahan yang berkaitan
dengan hukum, baik dari hal yang bersifat rutin, seperti pembuatan kontrak atau
perjanjian-perjanjian, pengurus dokumen yang ada kaitannya dengan pihak
perusahaan lain, instansi pemerintah serta konsultasi-konsultasi hukum dalam
mengambil langkah kebijakan untuk perusahaan, maupun sampai pada permasalahn
sulit yang sewaktu-waktu dapat menjadi klaim, sengketa, penuntutan ganti rugi,
pemutusan hubungan kerja dan masih banyak hal lainnya.
Deretan
fakta dan persoalan diatas memperlihatkan bahwa sangatlah penting untuk setiap
perusahaan mempunyai ”Tim Hukum” yang berpengalaman untuk membantu
mengawal dan mengadvokasi secara hukum serta melakukan upaya preventif lainnya
dalam proses pelaksanaan bisnis perusahaan dan rumah sakit
B.
Profil
Law Firm L.G.S & Associates
Law
Firm L.G.S & Associates merupakan firma hukum yang di dirikan oleh
pendiri-pendiri yang memiliki pemahaman hukum mumpuni dan sebagai praktisi
hukum yang ahli dalam bidangnya. Law Firm L.G.S & Associates sebagai firma
hukum yang bergerak dalam bidang pelayanan jasa hukum pada umumnya dan pada
khusunya bergerak dalam bidang pelayaan
hukum kesehatan baik secara individual maupun corporation, baik pelayanan jasa hukum litigasi ataupun non
litigasi dan dapat memberikan win-win solution terbaik terhadap permasalalahan
hukum yang tengah di hadapi.
Di
dirikan pada tahun 2017 Law Firm L.G.S & Associates merupakan firma hukum
yang di bentuk dari kalangan praktisi dalam bidang hukum kesehatan, sebagaimana
Law Firm L.G.S & Associates merupapakan singkatan dari pada nama-nama pendiri
dari firma hukum, “L” Leo irfan Purba, SH yang merupakan praktisi hukum yang
sudah lama berkecimpung dalam bidang hukum kesehatan, “G” Gerardus Gegen S.H,
MHkes, merupakan praktisi hukum dan sekaligus basic praktsi kesehatan, “S”
Sukendar, S.H, MHkes merupakan praktisi hukum dalam bidang hukum pada umumnya
dan khusunya mengenai hukum kesehatan yang di tunjang akademik yang dimiliki
serta mempunyai basic sebagai praktisi
kesehatan. L.G.S & Associates juga mempunyai staff/karyawan karyawan yang
berpengalaman dan profesional siap menjadi pendukung dalam menjalankan firma
hukum L.G.S & Associates.
Visi dan Misi
L.G.S
& Associates didirikan dengan Visi
“Menjadikan Law Firm L.G.S & Associates sebagai suatu pilar dalam penegakan
hukum dengan memberikan pelayanan jasa hukum yang terbaik dan terpercaya pada
Rumah Sakit” serta mempunyai Misi
“Memberikan jasa pelayanan
hukum, pendampingan hukum dan perlindungan hukum serta memberikan solusi hukum
terhadap klien (Rumah Sakit, Dokter, Perawat dan staf rumah sakit secara
profesional, Efektif dan Efisien serta Transfaran dengan tanpa mengidahkan kode
etik profesi adavokat dan undang-udang yang berlaku”
C. Ruang Lingkup Pekerjaan
1.
Litigasi
Adapun pelayanan jasa hukum yang memberikan bantuan hukum
atas kasus-kasus/perkara seperti Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, dll di
dalam sidang pengadilan di antaranya :
a. Dalam perkara Pidana : mendampingi, mencari bukti-bukti
dan pembelaan (pledoi) atas diri terdakwa atas dakwaan dari Jaksa
Penuntut Umum serta melakukan Banding, Kasasi, serta mendampingi saksi dalam
menghadapi perkara pidana dan mendampingi pelapor dalam perkara pidana dari
tingkat Pengadilan Negeri sampai dengan Mahkamah Agung R.I
demikian juga dari Kejaksaan sejak tingkat pertama samapai dengan
Kejaksaan Agung.
b. Dalam perkara Perdata : memberikan bantuan hukum dalam
mengajukan gugatan sebagai pihak penggugat dan mendampingi serta mewaliki
tergugat yang dalam hal ini klien dalam beracara
di persidangan baik melakukan perlawanan (verzet),
jawab-menjawab, melakukan pembuktian, mengajukan banding, kasasi sert Peninjuan
kembali (herzening), dari Pengadilan
Negeri sampai tingkat pengadilan Tinggi Mahkamah Agung.
c. Dalam perkara Tata Usaha Negara : memberikan bantuan
hukum dalam melakukan gugatan ke
Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap pejabat Negara yang diduga menggeluarkan
kebijakan/keputusan yang berlawanan/melanggar hak seseorang.
d. Dalam perkara Ketenagakerjaan : memberikan bantuan hukum
terhadap Penggugat dalam melakukan gugatannya kepada Pengadilan Negeri Hubungan
Industrial, ataupun terhadap Tergugat dalam mendampingi dan mewakili terhadap
perkara tersebut, sebagaimana di syaratkan dalam hukum acara perdata, dan
melakukan upaya hukum sampai dengan Mahkamah Agung R.I
e. Dalam perkara
perceraian di Pengadilan Agama : memberikan bantuan hukum terhadap
Penggugat/Pemohon dalam mengajukan gugatannya terkait dengan perceraiannya
terhadap Tergugat dan atau sebaliknya, dan membuat dan menandatangai
sebagaimana di syaratkan dalam hukum acara perdata, dan melakukan upaya-upaya
hukum samapi ke Mahkamah Agung R.I.
2. Non Litigasi
a.
Legal Due Deligence
Setiap
usaha perusahaan dan rumah sakit wajib memenuhi kewajiban-kewajiban hukum, yang
di tentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dalam
melaksanakan usaha yang berkaitan dengan transaksi-transaksi dan atau kerjasama yang di dasarkan
perjanjian, perlu dan harus memperhatikan dan menerapkan kaidah hukum yang
tepat dan benar agar terhindar dari risiko kerugian-kerugian akibat kesalahan
penerapan aspek-aspek hukum, maka sangatlah perlu suatu usaha/perusahaan agar
dilakukannya audit yang berkaitan dengan legal
due diligence secara komprehensif dan menyeluruh.
Legal
Audit adalah suatu bentuk layanan jasa hukum yang merupakan pemeriksaan
menyeluruh atas dokumen-dokumen, perizinan-perizian, perjanjian-perjanjian,
praktek perusahaan dan peraturan-peraturan perusahaan berdasarkan analisa hukum
(legal opinion) sesuai dengan
peraturan hukum yang berlaku dan kondisi praktek perusahaan yang baik (Good Coporate Govermance) serta
perkembangan hukum yang berlaku.
b.
Nasehat
Hukum (Legal Advice)
Orang pribadi/badan hukum dalam melakukan suatu
kegiatan/usaha tertentu, maupun menyelesaikan masalah terkait dengan aspek
hukum, selalu menginginkan suatu hasil yang benar dan tidak mengalami kerugian
baik materil maupun immateril maka haruslah mengerti dan paham akan aspek-aspek
hukum yang harus di lakukan dan di jalankan secara tepat dan benar berdasarkan
peraturan-peraturan yang berlaku.
Legal Advice & opinion adalah
suatu layanan jasa hukum yang berupa nasehat hukum/pendapat hukum atas dasar
suatu masalah tertentu. Law Firm L.G.S & Associates akan menganalisa
masalah dan seluruh faktor-faktor yang ada, baik dokumen-dokumen, fakta-fakta,
kondisi-kondisi obyektif dan subjektif yang terjadi, kemudian diberikan
pendapat/nasehat hukum tentang status hukumnya beserta jalan keluar dan tindakan
yang harus dilakukan oleh klien kami.
c.
Masalah Kontrak/Dokumentasi Hukum (Legal Drafing)
Dalam
menjalankan sesuatu/perusahaan hubungan-hubungan dengan mitra usaha maupun
konsumen, transaksi-transaksi yang dilakukan selalu dengan perjanjian/kontrak seperti
kerjasama, hubungan hubungan hukum, memorandum
of understanding, Perjanjian Hutang Piutang dan lain lain. Pada prinsipnya
seorang pengusaha/usahawan mengerti betul akan seluk beluk/ lika-liku bisnis
yang dijalaninya, namun dalam hal pembuatan kontrak/perjanjian kurang memahami
aspek hukum yang baik dan benar, sehingga dalam pelaksanaan perjanjian timbul
kendala yang merugikan, disebabkan pada saat membuat perjanjian kurang
diperhatikan klausal/syarat dalam isi perjanjian. Kurang dipenuhinya aspek- aspek
hukum tersebut menimbulkan konflik-konflik yang merugikan secara materil maupun
immaterial. Aspek dan bahasa hukum dalam suatu kontrak mempunyai spesifikasi
sendiri yang berbeda dengan bahasa ilmiah atau sehari-hari untuk dapat membuat
suatu kontrak yang baik, perlu keahlian dan pengalaman khusus tentang
teknik-teknik Legal Drafting.
d.
Perlindungan
Kepentingan Hukum (Legal Protection)
Legal
protection pada dasarnya suatu layanan jasa hukum dalam kaitannya dengan fungsi
advokat sebagai In House lawyer.
Advokat bertugas untuk mengantisipasi dan menanggulangi tuntutan/klaim dari
pihak lain, dengan mengambil langkah-langkah hukum yang tepat dan benar sesuai
hukum yang berlaku. Pengusaha dalam menjalankan usahanya sering menghadapi
hambatan-hambatan baik yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung
jawab maupun dari pihak manapun yang dapat merugikan bahkan menghancurkan nama
baik dan atau kedudukan usaha. Untuk menanggulangi hal tersebut maka perlu
adanya proteksi secara hukum atas klaim/tuntutan dan gugatan, sehingga resiko
kerugian yang lebih besar dpat dihindarkan.
e.
Negosiasi
Banyak
orang berbisnis tidak menyadari bagaimana pentingnya peranan yang dimainkan
seorang Advokat dalam suatu transaksi bisnis, sehingga mereka baru datang ke
Advokat setelah timbul sengketa. Padahal dalam banyak hal, sengketa pada
umumnya dapat dielakkan jika sejak awal dari suatu hubungan bisnis berjalan
dengan baik, maka mesti hadir di meja negosiasi adalah mereka yang mengusai
seluk beluk bisnis plus advokat. Mereka mewakili kepetingan bisnis akan melihat
dari aspek hukum dan formulasinya ke dalam kontrak. Banyak hal yang bisa
diselesaikan dengan baik di meja negosiasi, jika ada advokat yang mengerti dan
memahami betul tentang teknik-teknik negosiasi juga mencari solusi.
f. Pengurusan
Berbagai Perizinan Penting dan Masalah-masalah Organisasi Pada Umumnya (License
Organizing)
Bentuk
layanan jasa hukum yang diberikan kantor pengacara & Konsultan Hukum Leo Irfan Purba, SH & Associates dalam
pengurusan izin-izin di Indonesia banyak sekali yang harus dipenuhi dalam
melaksanakan suatu usaha seperti :
-
Akta Pendirian dan Pendaftaran Badan Hukum
-
Surat Izin Usaha, Tanda Daftar Perusahaan, Izin Tempat
Usaha, izin Undang- Undang-Undang Gangguan (HO)
-
Perizinan Ketenagakerjaan
-
Hak-Hak Paten , Cipta dan Merek
-
Hak Lisensi Paten, Lisensi Merek
-
Sertifikat hak-hak atas tanah seperti Hak Milik Hak Guna
Bangunan, Hak Guna Usaha, dll.
-
Izin-Izin yang berkaitan dengan keimigrasian
-
Hukum Tentang Kontrak/Perjanjian/Perdata
-
Hukum Kesehatan
-
Dan masalah-masalah organisasi manajamen lainya.
3.
Management Hukum Rumah Sakit
Selain lingkup
pekerjaan yang kami tawarkan dalam bidang litigasi ataupun dalam bidang
nonlitigasi di atas, Law Firm L.G.S & Associates juga dapat memberikan
bentuk lain dalam pelayanan jasa hukum terkait dengan pelayanan kesehatan
dalalam suatu bimbingan/training/pelatihan setiap modul sebagai berikut :
a. Dokumentasi
§ Dokumentasi
Medis
§ Dokumentasi
Keperawatan
b.
Aspek Tentang Legal Hukum Kesehatan
§ Peraturan
perundang-undangan hukum Kesehatan
§ Peraturan
perundang-undangan Pelayanan kesehatan atau Hospital By Law dan Nursine
Staff By law
c. Customer
Service
- Service Excelent
- Handling Complaint
d. Akreditasi
Rumah Sakit
- Nasional
- Internasional
e.
Komunikasi
- Komunikasi Terapetik
- Komunikasi Efektif
D.
Cara
Menjadi Klien
Untuk menjadi klien dan mendapatkan pelayaan jasa hukum
dari kantor pengacara & Konsultan Hukum Law Firm L.G.S & Associates adalah sebagai berikut :
1. Klien Tetap
Untuk
menjadi klien tetap baik pribadi, keluarga, perusahaan, rumah sakit, organisasi
profesi lainnya yaitu dengan jalan membuat/menandatangani perjanjian kerjasama
untuk jangka waktu tertentu, dengan ketentuan-ketentuan yang disepakati bersama
serta fasilitas bagi klien tetap antara lain
:
- - Semua
bentuk konsultasi perdata, pidana dan hukum kesehatan maupun hukum perusaahaan
yang dapat dilakukan secara efektif.
- - Pelayanan konsultasi pada hari kerja.Secara periodik dilakukan pertemuan untuk membahas tentang aspek-aspek hukum demi kepentingan klien.
- - Pelayanan
jasa dapat diberikan dimana saja di
seluruh wilayah hukum negara RI.
- - Mendapat
prioritas biaya yang relatif ringan untuk pengurusan perkara pidana dan perdata
di Pengadilan Negeri.
- - Klien
berhak mencantumkan nama advokat pada kop surat, amplop, kartu nama atau
identitas lainnya.
- - Klien
mendapatkan kartu anggota dan piagam klien tetap.
2. Klien Insidentil
Klien
meminta bantuan hukum untuk suatu kasus hukum dengan memberikan surat kuasa
guna menangani kasus tersebut. Kasus yang diserahkan tersebut akan ditangani
secara professional sampai tuntas/selesai. Klien akan menerima informasi/
laporan seluruh perkembangan penanganan kasus tersebut.
3. Konsultasi Atas Maslah-Masalah Hukum
Untuk
mendapatkan pelayanan konsultasi dihitung apabila membutuhkan waktu lebih dari
30 menit. lamanya waktu konsultasi berdasarkan posisi perkara yang dibahas
minimal konsultasi 1 (satu) jam apabila diluar itu maka telah menjadi klien
tetap
E.
Manfaat
Jadi Klien Tetap
1. Untuk kepentingan
anda pribadi, keluarga, harta kekayaan dan usaha/perusahaan dari semua masalah
yang berhubungan dengan hukum.
2. Anda
tidak dipusingkan oleh berbagai resiko yang berhubungan dengan hukum berkenaan
dengan pribadi, keluarga, usaha/perusahaan, organisasi.
3. Anda
dapat memiliki rasa aman dan tentram karena anda memiliki ahli hukum yang
sewaktu- waktu dapat membela semua kepentingan anda yang berhubungan dengan
hukum.
4. Memiliki
Advokat dapat menunjukkan kebonafitan anda.
5. Memiliki
Advokat dapat memberikan keuntungan psikologis yang besar dalam menghadapi
semua persoalan dengan pihak lain.
6. Memiliki
Advokat memperlihatkan cara hidup yang maju dan modern.
7. Kesepakatan
kerjasama dengan kami, biayanya baik operasional maupun lawyer fee atau Succes fee tetap
disesuaikan dengan setiap perkara yang ditangani yang pasti tidak ada perkara
yang sama persis, dengan tetap mempertimbangkan berat ringanya dan waktu
penanganan perkara dengan biaya yang proporsional, wajar, relatif tidak mahal.
F. Profile Pendiri
1. ......................................, S.H
-
G. Alamat Law Firm L.G.S & Associates
Law Firm
L.G.S & Associates (Persekutuan Pedata/maatschap)
berkududukan :
Comments
Post a Comment