Picture : https://pixabay.com/id/illustrations/arah-direktori-jauh-keputusan-1033278/ Pengertian wanprestrasi menurut Salim HS adalah tidak terpenuhinya atau lalai dalam melaksanakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh “kreditur dengan debitur” dalam suatu perjanjian. [1] Sedangkan wujud tidak memenuhi perjanjian ada 3 (tiga) macam yaitu: a. debitur sama sekali tidak memenuhi perjanjian; b. debitur terlambat memenuhi perjanjian; atau c. debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perjanjian. [2] Adanya suatu wanprestasi dapat menimbulkan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1236 dan Pasal 1239 KUHPerdata. “Si berutang adalah berwajib memberikan ganti biaya, rugi dan bunga kepada si berpiutang, apabila ia telah membawa dirinya dalam keadaan tak mampu untuk menyerahkan kebendaanya, atau telah tidak merawatnya sepatuhnya guna menyelama...
![]() |
Picture : https://pixabay.com/id/illustrations/arah-direktori-jauh-keputusan-1033278/ |
Pengertian
wanprestrasi menurut Salim HS adalah tidak terpenuhinya atau lalai dalam
melaksanakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh “kreditur dengan debitur” dalam
suatu perjanjian. [1]
Sedangkan
wujud tidak memenuhi perjanjian ada 3 (tiga) macam yaitu:
a.
debitur sama sekali tidak memenuhi perjanjian;
b.
debitur terlambat memenuhi perjanjian; atau
c.
debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perjanjian.[2]
Adanya suatu wanprestasi dapat menimbulkan ganti rugi
sebagaimana diatur dalam Pasal 1236 dan Pasal 1239 KUHPerdata.
“Si berutang adalah berwajib memberikan ganti biaya,
rugi dan bunga kepada si berpiutang,
apabila ia telah membawa dirinya dalam keadaan tak mampu untuk menyerahkan
kebendaanya, atau telah tidak merawatnya sepatuhnya guna menyelamatkanya.”[3]
“Tiap-tiap
perikatan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu apabila si berutang
tidak memenuhi kewajibanya, mendapatkan penyelesaian dalam kewajiban memberikan
penggantian biaya, rugi dan bunga”[4]
Selanjutnya
diatur juga dalam Pasal 1243 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut:
“Penggantian
biaya, ganti rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah
mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakanya, atau jika suatu
yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam
tenggang waktu yang telah dilampauinya.”[5]
Akibat adanya wanprestasi dalam suatu perjanjian dapat dikemukakan
sebagai berikut:
a.
Perikatan
tetap ada yang dimaksud di sini adalah kreditur masih dapat menuntut kepada
debitur pelaksanaan prestasi, apabila ia terlambat memenuhi prestasi. Di samping
itu, kreditur berhak untuk menuntut ganti rugi akibat keterlambatan
melaksanakan prestasinya. Hal ini disebabkan kreditur akan mendapat keuntungan
apabila debitur melaksanakan prestasi tepat pada waktunya.
b.
Debitur
harus membayar ganti rugi kepada kreditur (Pasal 1243KUHPerdata).
c.
Beban
risiko beralih untuk kerugian debitur jika halangan itu timbul setelah debitur
wanprestasi, kecuali bila ada kesengajaan atau kesalahan besar dari pihak
kreditur. Oeh karena itu, debitur tidak dibenarkan untuk berpegang pada keadaan
memaksa.
d.
Jika
perikatan lahir dari perjanjian timbal balik, kreditur dapat membebaskan diri dari
kewajiban memberikan kontra prestasi dengan menggunakan Pasal 1266 KUHPerdata.[6]
[1] Salim HS, Op.cit., hal. 180.
[2] Mariam Darus
Badrulzaman, Op.cit., hal. 23.
[3] Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 1236.
[4] Ibid., Pasal 1239.
[5] Ibid., Pasal 1243.
[6] Salim HS, Op.cit., hal. 180-181.
Comments
Post a Comment