Skip to main content

Pengertian Wanprestasi

Picture : https://pixabay.com/id/illustrations/arah-direktori-jauh-keputusan-1033278/ Pengertian wanprestrasi menurut Salim HS adalah tidak terpenuhinya atau lalai dalam melaksanakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh “kreditur dengan debitur” dalam suatu perjanjian. [1]   Sedangkan wujud tidak memenuhi perjanjian ada 3 (tiga) macam yaitu: a.        debitur sama sekali tidak memenuhi perjanjian; b.       debitur terlambat memenuhi perjanjian; atau c.        debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perjanjian. [2] Adanya suatu wanprestasi dapat menimbulkan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1236 dan Pasal 1239 KUHPerdata.   “Si berutang adalah berwajib memberikan ganti biaya, rugi dan    bunga kepada si berpiutang, apabila ia telah membawa dirinya dalam keadaan tak mampu untuk menyerahkan kebendaanya, atau telah tidak merawatnya sepatuhnya guna menyelamatkanya.” [3]                   “Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu apabil

Pengertian Wanprestasi

Picture : https://pixabay.com/id/illustrations/arah-direktori-jauh-keputusan-1033278/

Pengertian wanprestrasi menurut Salim HS adalah tidak terpenuhinya atau lalai dalam melaksanakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh “kreditur dengan debitur” dalam suatu perjanjian. [1] 
Sedangkan wujud tidak memenuhi perjanjian ada 3 (tiga) macam yaitu:
a.       debitur sama sekali tidak memenuhi perjanjian;
b.      debitur terlambat memenuhi perjanjian; atau
c.       debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perjanjian.[2]
Adanya suatu wanprestasi dapat menimbulkan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1236 dan Pasal 1239 KUHPerdata.
 “Si berutang adalah berwajib memberikan ganti biaya, rugi dan   bunga kepada si berpiutang, apabila ia telah membawa dirinya dalam keadaan tak mampu untuk menyerahkan kebendaanya, atau telah tidak merawatnya sepatuhnya guna menyelamatkanya.”[3]                 
“Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu apabila si berutang tidak memenuhi kewajibanya, mendapatkan penyelesaian dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga”[4]
Selanjutnya diatur juga dalam Pasal 1243 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut:
“Penggantian biaya, ganti rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakanya, atau jika suatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampauinya.”[5]

Akibat adanya wanprestasi dalam suatu perjanjian dapat dikemukakan sebagai berikut:
a.       Perikatan tetap ada yang dimaksud di sini adalah kreditur masih dapat menuntut kepada debitur pelaksanaan prestasi, apabila ia terlambat memenuhi prestasi. Di samping itu, kreditur berhak untuk menuntut ganti rugi akibat keterlambatan melaksanakan prestasinya. Hal ini disebabkan kreditur akan mendapat keuntungan apabila debitur melaksanakan prestasi tepat pada waktunya.
b.      Debitur harus membayar ganti rugi kepada kreditur (Pasal 1243KUHPerdata).
c.       Beban risiko beralih untuk kerugian debitur jika halangan itu timbul setelah debitur wanprestasi, kecuali bila ada kesengajaan atau kesalahan besar dari pihak kreditur. Oeh karena itu, debitur tidak dibenarkan untuk berpegang pada keadaan memaksa.
d.      Jika perikatan lahir dari perjanjian timbal balik, kreditur dapat membebaskan diri dari kewajiban memberikan kontra prestasi dengan menggunakan Pasal 1266 KUHPerdata.[6]


[1] Salim HS, Op.cit., hal. 180.
[2] Mariam Darus Badrulzaman, Op.cit., hal. 23.
[3] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 1236.
[4] Ibid., Pasal 1239.
[5] Ibid., Pasal 1243.
[6] Salim HS, Op.cit., hal. 180-181.

Comments

Popular posts from this blog

Contoh Company Profile Kantor Hukum (Law Firm)

A.     Pendahuluan Masyarakat Ekonomi Asia (MEA) telah memacu pesat perkembangan dalam segala aspek kehidupan dari mulai kecanggihan eletronika dan media sosial yang semakin pesat   maka dengan   Kondisi demikian mengakibatkan munculnya berbagai dampak dan aspek dalam setiap interaksi kehidupan. Salah satu aspek yang paling menonjol akhir-akhir ini adalah masalah hukum (aspek legal). Aspek legal sering menyebabkan hancurnya kerajaan bisnis seorang konglomerat, jatuhnya para pejabat yang sedang berkuasa di pucuk pimpinan, pudarnya popularitas politisi, tenggelamnya kaum selebriti bahkan terhempasnya rakyat kecil dari lahan-lahan pertaniannya. Oleh karena itu, sebagai pribadi atau pimpinan institusi hendaknya selalu mengedepankan upaya-upaya preventif untuk mencapai keadaan aman, damai dan sejahtera dalam kehidupannya dengan selalu memperhatikan aspek legal dalam setiap cita-cita, ucapan dan tindakannya. Sudah menjadi hal yang umum bahwa setiap perusahaan dan rumah saki

CONTOH PERJANJIAN JASA HUKUM UNTUK PERUSAHAAN (KLIEN TETAP)

PERJANJIAN JASA HUKUM/ADVOKASI Picture : https://pixabay.com/photos/agreement-business-businessman-3489902/ Yang bertanda tangan dibawah ini: -     ....... (nama Pihak Pertama) , dalam jabatannya sebagai Direktur Utama yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama, serta mewakili kepentingan hukum ......(nama Perusahaan).......   yang berkedudukan di yang beralamat di ...........(alamat perusahaan)........... , Jakarta Timur , selanjutnya disebut  - ---------------------- Pihak Pertama ; -    .........(nama Pihak Kedua)  , dalam jabatannya sebagai M anaging partner /Pimpinan Rekan yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas   nama, serta mewakili kepentingan hukum Law Firm (........nama kantor Hukum)........   yang berkedudukan di ..........(alamat kantor hukum)....Jakarta Timur , selanjutnya disebut sebagai ------------------- Pihak Kedua ; Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu : -    Bahwa Pihak Pertama selaku Direktur/Pimpinan dari