Picture : https://pixabay.com/id/illustrations/arah-direktori-jauh-keputusan-1033278/ Pengertian wanprestrasi menurut Salim HS adalah tidak terpenuhinya atau lalai dalam melaksanakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh “kreditur dengan debitur” dalam suatu perjanjian. [1] Sedangkan wujud tidak memenuhi perjanjian ada 3 (tiga) macam yaitu: a. debitur sama sekali tidak memenuhi perjanjian; b. debitur terlambat memenuhi perjanjian; atau c. debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perjanjian. [2] Adanya suatu wanprestasi dapat menimbulkan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1236 dan Pasal 1239 KUHPerdata. “Si berutang adalah berwajib memberikan ganti biaya, rugi dan bunga kepada si berpiutang, apabila ia telah membawa dirinya dalam keadaan tak mampu untuk menyerahkan kebendaanya, atau telah tidak merawatnya sepatuhnya guna menyelama...
Picture : https://pixabay.com/id/photos/setuju-inggris-persetujuan-kontrak-1728448/ |
Menurut Mariam Darus Badrulzaman, jenis- jenis perjanjian dapat dibedakan sebagai
berikut:
a.
Perjanjian timbal balik
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian
yang menimbulkan “pokok” untuk kedua belah pihak. .[1]
b.
Perjanjian cuma-cuma dan perjanjian atas beban
Perjanjian dengan cuma-cuma adalah perjanjian yang memberikan keuntungan
untuk salah satu pihak saja. Contohnya hibah. Perjanjian atas beban adalah
perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu terdapat kontraprestasi
dari pihak lain, dan antar kedua prestasi tersebut ada hubunganya menurut hukum.[2]
c.
Perjanjian khusus (benoemd)
dan perjanjian umum (onbenoemd)
Perjanjian khusus adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri. Artinya,
perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk
undang-undang, berdasarkan jenis yang terjadi sehari-hari. Contohnya perjanjian
jual beli. Perjanjian umum adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur dalam
KUHPerdata, namun terdapat di dalam masyarakat. Contohnya perjanjian sewa guna
usaha (leasing).[3]
d.
Perjanjian kebendaan (zakelijk) dan
perjanjian obligator
Perjanjian kebendaan adalah perjanjian dengan mana seseorang menyerahkan
haknya atas sesuatu, kepada pihak lain. Perjanjian obligator adalah perjanjian
dimana pihak-pihak mengikatkan diri untuk melakukan penyerahan terhadap pihak
lain (perjanjian yang menimbulkan perikatan). Dalam hal ini untuk perjanjian
jual beli benda-benda bergerak, maka perjanjian obligator dan perjanjian
kebendaan terjadi secara bersamaan.[4]
e.
Perjanjian konsensual dan perjanjian riil
Perjanjian konsensual adalah perjanjian dimana di antara kedua belah
pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perikatan. Dalam
KUHPerdata, perjanjian tersebut sudah mempunyai kekuatan mengikat sebagaimana
yang tercantum dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Perbedaan antara perjanjian
konsesual dan perjanjian riil adalah sisa dari hukum Romawi yang untuk
perjanjian-perjanjian tertentu diambil alih oleh Hukum Perdata.[5]
[1] Mariam Darus
Badrulzaman, Op.cit., hal. 90.
[2] Loc.cit.
[3] Ibid., hal. 91.
[4] Ibid., hal. 92
[5] Loc.cit.
Comments
Post a Comment