Skip to main content

Pengertian Wanprestasi

Picture : https://pixabay.com/id/illustrations/arah-direktori-jauh-keputusan-1033278/ Pengertian wanprestrasi menurut Salim HS adalah tidak terpenuhinya atau lalai dalam melaksanakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh “kreditur dengan debitur” dalam suatu perjanjian. [1]   Sedangkan wujud tidak memenuhi perjanjian ada 3 (tiga) macam yaitu: a.        debitur sama sekali tidak memenuhi perjanjian; b.       debitur terlambat memenuhi perjanjian; atau c.        debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perjanjian. [2] Adanya suatu wanprestasi dapat menimbulkan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1236 dan Pasal 1239 KUHPerdata.   “Si berutang adalah berwajib memberikan ganti biaya, rugi dan    bunga kepada si berpiutang, apabila ia telah membawa dirinya dalam keadaan tak mampu untuk menyerahkan kebendaanya, atau telah tidak merawatnya sepatuhnya guna menyelamatkanya.” [3]                   “Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu apabil

Jenis-Jenis Perjanjian



Picture : https://pixabay.com/id/photos/setuju-inggris-persetujuan-kontrak-1728448/

Menurut Mariam Darus Badrulzaman, jenis- jenis perjanjian dapat dibedakan sebagai berikut:
a.       Perjanjian timbal balik
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan “pokok” untuk kedua belah pihak.  .[1]
b.      Perjanjian cuma-cuma dan perjanjian atas beban
Perjanjian dengan cuma-cuma adalah perjanjian yang memberikan keuntungan untuk salah satu pihak saja. Contohnya hibah. Perjanjian atas beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu terdapat kontraprestasi dari pihak lain, dan antar kedua prestasi tersebut ada hubunganya menurut hukum.[2]
c.       Perjanjian khusus (benoemd) dan perjanjian umum (onbenoemd)
Perjanjian khusus adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri. Artinya, perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan jenis yang terjadi sehari-hari. Contohnya perjanjian jual beli. Perjanjian umum adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur dalam KUHPerdata, namun terdapat di dalam masyarakat. Contohnya perjanjian sewa guna usaha (leasing).[3]
d.      Perjanjian kebendaan (zakelijk) dan perjanjian obligator
Perjanjian kebendaan adalah perjanjian dengan mana seseorang menyerahkan haknya atas sesuatu, kepada pihak lain. Perjanjian obligator adalah perjanjian dimana pihak-pihak mengikatkan diri untuk melakukan penyerahan terhadap pihak lain (perjanjian yang menimbulkan perikatan). Dalam hal ini untuk perjanjian jual beli benda-benda bergerak, maka perjanjian obligator dan perjanjian kebendaan terjadi secara bersamaan.[4]
e.       Perjanjian konsensual dan perjanjian riil
Perjanjian konsensual adalah perjanjian dimana di antara kedua belah pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perikatan. Dalam KUHPerdata, perjanjian tersebut sudah mempunyai kekuatan mengikat sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Perbedaan antara perjanjian konsesual dan perjanjian riil adalah sisa dari hukum Romawi yang untuk perjanjian-perjanjian tertentu diambil alih oleh Hukum Perdata.[5]


[1] Mariam Darus Badrulzaman, Op.cit., hal. 90.
[2] Loc.cit.
[3] Ibid., hal. 91.
[4] Ibid., hal. 92
[5] Loc.cit.

Comments

Popular posts from this blog

Contoh Company Profile Kantor Hukum (Law Firm)

A.     Pendahuluan Masyarakat Ekonomi Asia (MEA) telah memacu pesat perkembangan dalam segala aspek kehidupan dari mulai kecanggihan eletronika dan media sosial yang semakin pesat   maka dengan   Kondisi demikian mengakibatkan munculnya berbagai dampak dan aspek dalam setiap interaksi kehidupan. Salah satu aspek yang paling menonjol akhir-akhir ini adalah masalah hukum (aspek legal). Aspek legal sering menyebabkan hancurnya kerajaan bisnis seorang konglomerat, jatuhnya para pejabat yang sedang berkuasa di pucuk pimpinan, pudarnya popularitas politisi, tenggelamnya kaum selebriti bahkan terhempasnya rakyat kecil dari lahan-lahan pertaniannya. Oleh karena itu, sebagai pribadi atau pimpinan institusi hendaknya selalu mengedepankan upaya-upaya preventif untuk mencapai keadaan aman, damai dan sejahtera dalam kehidupannya dengan selalu memperhatikan aspek legal dalam setiap cita-cita, ucapan dan tindakannya. Sudah menjadi hal yang umum bahwa setiap perusahaan dan rumah saki

CONTOH PERJANJIAN JASA HUKUM UNTUK PERUSAHAAN (KLIEN TETAP)

PERJANJIAN JASA HUKUM/ADVOKASI Picture : https://pixabay.com/photos/agreement-business-businessman-3489902/ Yang bertanda tangan dibawah ini: -     ....... (nama Pihak Pertama) , dalam jabatannya sebagai Direktur Utama yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama, serta mewakili kepentingan hukum ......(nama Perusahaan).......   yang berkedudukan di yang beralamat di ...........(alamat perusahaan)........... , Jakarta Timur , selanjutnya disebut  - ---------------------- Pihak Pertama ; -    .........(nama Pihak Kedua)  , dalam jabatannya sebagai M anaging partner /Pimpinan Rekan yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas   nama, serta mewakili kepentingan hukum Law Firm (........nama kantor Hukum)........   yang berkedudukan di ..........(alamat kantor hukum)....Jakarta Timur , selanjutnya disebut sebagai ------------------- Pihak Kedua ; Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu : -    Bahwa Pihak Pertama selaku Direktur/Pimpinan dari

Pengertian Wanprestasi

Picture : https://pixabay.com/id/illustrations/arah-direktori-jauh-keputusan-1033278/ Pengertian wanprestrasi menurut Salim HS adalah tidak terpenuhinya atau lalai dalam melaksanakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh “kreditur dengan debitur” dalam suatu perjanjian. [1]   Sedangkan wujud tidak memenuhi perjanjian ada 3 (tiga) macam yaitu: a.        debitur sama sekali tidak memenuhi perjanjian; b.       debitur terlambat memenuhi perjanjian; atau c.        debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perjanjian. [2] Adanya suatu wanprestasi dapat menimbulkan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1236 dan Pasal 1239 KUHPerdata.   “Si berutang adalah berwajib memberikan ganti biaya, rugi dan    bunga kepada si berpiutang, apabila ia telah membawa dirinya dalam keadaan tak mampu untuk menyerahkan kebendaanya, atau telah tidak merawatnya sepatuhnya guna menyelamatkanya.” [3]                   “Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu apabil