Picture : https://pixabay.com/id/illustrations/arah-direktori-jauh-keputusan-1033278/ Pengertian wanprestrasi menurut Salim HS adalah tidak terpenuhinya atau lalai dalam melaksanakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh “kreditur dengan debitur” dalam suatu perjanjian. [1] Sedangkan wujud tidak memenuhi perjanjian ada 3 (tiga) macam yaitu: a. debitur sama sekali tidak memenuhi perjanjian; b. debitur terlambat memenuhi perjanjian; atau c. debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perjanjian. [2] Adanya suatu wanprestasi dapat menimbulkan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1236 dan Pasal 1239 KUHPerdata. “Si berutang adalah berwajib memberikan ganti biaya, rugi dan bunga kepada si berpiutang, apabila ia telah membawa dirinya dalam keadaan tak mampu untuk menyerahkan kebendaanya, atau telah tidak merawatnya sepatuhnya guna menyelama...
Syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata terdiri
dari:
a.
Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri
Pengertian kata sepakat digambarkan sebagai pernyataan kehendak yang
disetujui (overeenstemende wilsverklaring)
di antara para pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan disebut tawaran (offerte), sedangkan peryataan pihak yang
menerima tawaran disebut akseptasi (acceptatie).[1] Dengan
demikian sepakat dapat diartikan bahwa para pihak yang mengikatkan diri dalam
suatu perjanjian menyetujui dan sepakat terhadap hal-hal yang diperjanjikan
oleh kedua belah pihak. Adapun pada Pasal 1321 KUHperdata diatur mengenai tidak
sahnya sepakat dikarenakan sepakat itu diberikan karena kekhilafan, dan
diperoleh karena paksaan atau penipuan.
b.
Kecakapan membuat perjanjian
Setiap orang yang sudah dewasa atau akil baliq dan sehat pikirannya
adalah cakap menurut hukum. Mengenai tak cakap untuk melakukan perjanjian diatur
dalam Pasal 1330 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa ketidakcakapan untuk membuat
suatu perjanjian dikarenakan:
1.
Belum dewasa
Yang dimaksud belum dewasa menurut Pasal 330 KUHPerdata adalah adalah
seseorang yang belum genap dua puluh tahun, dan sebelumnya belum pernah
menikah.
2.
Ditaruh di bawah pengampuan
Yang dimaksud ditaruh di bawah pengampuan menurut Pasal 433 KUHPerdata adalah
setiap orang dewasa dalam keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap dan boros.
3.
Orang perempuan, dalam hal-hal yang telah ditetapkan oleh undang-udang,
dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang-udang telah melarang membuat
persetujuan-persetujuan tertentu.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku lagi berdasarkan Surat Edaran Mahkamah
Agung Republik Indonesia No. 3 Tahun 1963 yang menyetakan bahwa seorang istri
sama kedudukannya dengan seorang suami untuk mengadakan perbuatan hukum dan
menghadap di depan pengadilan.[2]
c.
Suatu hal tertentu
Dalam
hal perjanjian itu harus mempunyai objek dan bahwa pokok atau objek dari
perjanjian itu harus tertentu (bepaald
onderwerp) agar perjanjian dapat dilaksanakan, atau setidaknya dapat
ditentukan mengenai objek perjanjian yang dapat berupa benda yang sekarang ada
atau benda yang akan datang atau di kemudian
hari.[3]
d.
Suatu sebab yang halal
Isi perjanjian harus bersifat halal atau tidak bersifat terlarang, yang
mempunyai artian bahwa perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan
ketertiban umum.[4]
Dari keempat syarat sah perjanjian tersebut, dua syarat
pertama disebut sebagai syarat subjektif karena mengenai subjek perjanjian,
sedangkan dua syarat yang terakhir disebut syarat objektif karena mengenai objek
perjanjian. Apabila syarat subjektif tidak dipenuhi maka akibat hukum terhadap
perjanjian tersebut adalah dapat dibatalkan, sedangkan apabila syarat objektif tidak
dipenuhi maka akibat hukum terhadap perjanjian tersebut adalah batal demi
hukum.[5]
[1] Mariam Darus
Badrulzaman, Op.cit., hal. 98.
[2] Yahman, Op.cit., hal. 57.
[3] Mariam Darus
Badrulzaman, Op.cit., hal. 105.
[4] Ibid., hal. 107.
[5] Yahman, Op.cit., hal. 54.
Comments
Post a Comment