Skip to main content

Pengertian Wanprestasi

Picture : https://pixabay.com/id/illustrations/arah-direktori-jauh-keputusan-1033278/ Pengertian wanprestrasi menurut Salim HS adalah tidak terpenuhinya atau lalai dalam melaksanakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh “kreditur dengan debitur” dalam suatu perjanjian. [1]   Sedangkan wujud tidak memenuhi perjanjian ada 3 (tiga) macam yaitu: a.        debitur sama sekali tidak memenuhi perjanjian; b.       debitur terlambat memenuhi perjanjian; atau c.        debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perjanjian. [2] Adanya suatu wanprestasi dapat menimbulkan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1236 dan Pasal 1239 KUHPerdata.   “Si berutang adalah berwajib memberikan ganti biaya, rugi dan    bunga kepada si berpiutang, apabila ia telah membawa dirinya dalam keadaan tak mampu untuk menyerahkan kebendaanya, atau telah tidak merawatnya sepatuhnya guna menyelama...

Syarat Sah Perjanjian Menurut KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)



Picture : https://pixabay.com/photos/business-paperwork-deal-agreement-3152586/
Syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata terdiri dari:
a.       Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri
Pengertian kata sepakat digambarkan sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) di antara para pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan disebut tawaran (offerte), sedangkan peryataan pihak yang menerima tawaran disebut akseptasi (acceptatie).[1] Dengan demikian sepakat dapat diartikan bahwa para pihak yang mengikatkan diri dalam suatu perjanjian menyetujui dan sepakat terhadap hal-hal yang diperjanjikan oleh kedua belah pihak. Adapun pada Pasal 1321 KUHperdata diatur mengenai tidak sahnya sepakat dikarenakan sepakat itu diberikan karena kekhilafan, dan diperoleh karena paksaan atau penipuan.
b.      Kecakapan membuat perjanjian
Setiap orang yang sudah dewasa atau akil baliq dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum. Mengenai tak cakap untuk melakukan perjanjian diatur dalam Pasal 1330 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa ketidakcakapan untuk membuat suatu perjanjian dikarenakan:
1.      Belum dewasa
Yang dimaksud belum dewasa menurut Pasal 330 KUHPerdata adalah adalah seseorang yang belum genap dua puluh tahun, dan sebelumnya belum pernah menikah.
2.      Ditaruh di bawah pengampuan
Yang dimaksud ditaruh di bawah pengampuan menurut Pasal 433 KUHPerdata adalah setiap orang dewasa dalam keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap dan boros.
3.      Orang perempuan, dalam hal-hal yang telah ditetapkan oleh undang-udang, dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang-udang telah melarang membuat persetujuan-persetujuan tertentu.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku lagi berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3 Tahun 1963 yang menyetakan bahwa seorang istri sama kedudukannya dengan seorang suami untuk mengadakan perbuatan hukum dan menghadap di depan pengadilan.[2]
c.       Suatu hal tertentu
Dalam hal perjanjian itu harus mempunyai objek dan bahwa pokok atau objek dari perjanjian itu harus tertentu (bepaald onderwerp) agar perjanjian dapat dilaksanakan, atau setidaknya dapat ditentukan mengenai objek perjanjian yang dapat berupa benda yang sekarang ada atau benda yang akan  datang atau di kemudian hari.[3]
d.      Suatu sebab yang halal
Isi perjanjian harus bersifat halal atau tidak bersifat terlarang, yang mempunyai artian bahwa perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan  peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.[4]
Dari keempat syarat sah perjanjian tersebut, dua syarat pertama disebut sebagai syarat subjektif karena mengenai subjek perjanjian, sedangkan dua syarat yang terakhir disebut syarat objektif karena mengenai objek perjanjian. Apabila syarat subjektif tidak dipenuhi maka akibat hukum terhadap perjanjian tersebut adalah dapat dibatalkan, sedangkan apabila syarat objektif tidak dipenuhi maka akibat hukum terhadap perjanjian tersebut adalah batal demi hukum.[5]




[1] Mariam Darus Badrulzaman, Op.cit., hal. 98.
[2] Yahman, Op.cit., hal. 57.
[3] Mariam Darus Badrulzaman, Op.cit., hal. 105.
[4] Ibid., hal. 107.
[5] Yahman, Op.cit., hal. 54.

Comments

Popular posts from this blog

Contoh Company Profile Kantor Hukum (Law Firm)

A.     Pendahuluan Masyarakat Ekonomi Asia (MEA) telah memacu pesat perkembangan dalam segala aspek kehidupan dari mulai kecanggihan eletronika dan media sosial yang semakin pesat   maka dengan   Kondisi demikian mengakibatkan munculnya berbagai dampak dan aspek dalam setiap interaksi kehidupan. Salah satu aspek yang paling menonjol akhir-akhir ini adalah masalah hukum (aspek legal). Aspek legal sering menyebabkan hancurnya kerajaan bisnis seorang konglomerat, jatuhnya para pejabat yang sedang berkuasa di pucuk pimpinan, pudarnya popularitas politisi, tenggelamnya kaum selebriti bahkan terhempasnya rakyat kecil dari lahan-lahan pertaniannya. Oleh karena itu, sebagai pribadi atau pimpinan institusi hendaknya selalu mengedepankan upaya-upaya preventif untuk mencapai keadaan aman, damai dan sejahtera dalam kehidupannya dengan selalu memperhatikan aspek legal dalam setiap cita-cita, ucapan dan tindakannya. Sudah menjadi hal yang umum bahwa setiap p...

CONTOH PERJANJIAN JASA HUKUM UNTUK PERUSAHAAN (KLIEN TETAP)

PERJANJIAN JASA HUKUM/ADVOKASI Picture : https://pixabay.com/photos/agreement-business-businessman-3489902/ Yang bertanda tangan dibawah ini: -     ....... (nama Pihak Pertama) , dalam jabatannya sebagai Direktur Utama yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama, serta mewakili kepentingan hukum ......(nama Perusahaan).......   yang berkedudukan di yang beralamat di ...........(alamat perusahaan)........... , Jakarta Timur , selanjutnya disebut  - ---------------------- Pihak Pertama ; -    .........(nama Pihak Kedua)  , dalam jabatannya sebagai M anaging partner /Pimpinan Rekan yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas   nama, serta mewakili kepentingan hukum Law Firm (........nama kantor Hukum)........   yang berkedudukan di ..........(alamat kantor hukum)....Jakarta Timur , selanjutnya disebut sebagai ------------------- Pihak Kedua ; Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu : - ...

Pengertian Wanprestasi

Picture : https://pixabay.com/id/illustrations/arah-direktori-jauh-keputusan-1033278/ Pengertian wanprestrasi menurut Salim HS adalah tidak terpenuhinya atau lalai dalam melaksanakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh “kreditur dengan debitur” dalam suatu perjanjian. [1]   Sedangkan wujud tidak memenuhi perjanjian ada 3 (tiga) macam yaitu: a.        debitur sama sekali tidak memenuhi perjanjian; b.       debitur terlambat memenuhi perjanjian; atau c.        debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perjanjian. [2] Adanya suatu wanprestasi dapat menimbulkan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1236 dan Pasal 1239 KUHPerdata.   “Si berutang adalah berwajib memberikan ganti biaya, rugi dan    bunga kepada si berpiutang, apabila ia telah membawa dirinya dalam keadaan tak mampu untuk menyerahkan kebendaanya, atau telah tidak merawatnya sepatuhnya guna menyelama...