Picture : https://pixabay.com/id/illustrations/arah-direktori-jauh-keputusan-1033278/ Pengertian wanprestrasi menurut Salim HS adalah tidak terpenuhinya atau lalai dalam melaksanakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh “kreditur dengan debitur” dalam suatu perjanjian. [1] Sedangkan wujud tidak memenuhi perjanjian ada 3 (tiga) macam yaitu: a. debitur sama sekali tidak memenuhi perjanjian; b. debitur terlambat memenuhi perjanjian; atau c. debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perjanjian. [2] Adanya suatu wanprestasi dapat menimbulkan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1236 dan Pasal 1239 KUHPerdata. “Si berutang adalah berwajib memberikan ganti biaya, rugi dan bunga kepada si berpiutang, apabila ia telah membawa dirinya dalam keadaan tak mampu untuk menyerahkan kebendaanya, atau telah tidak merawatnya sepatuhnya guna menyelama...
Picture : https://pixabay.com/id/photos/setuju-inggris-persetujuan-kontrak-1728448/ Menurut Mariam Darus Badrulzaman, jenis- jenis perjanjian dapat dibedakan sebagai berikut: a. Perjanjian timbal balik Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan “pokok” untuk kedua belah pihak. . [1] b. Perjanjian cuma-cuma dan perjanjian atas beban Perjanjian dengan cuma-cuma adalah perjanjian yang memberikan keuntungan untuk salah satu pihak saja. Contohnya hibah. Perjanjian atas beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu terdapat kontraprestasi dari pihak lain, dan antar kedua prestasi tersebut ada hubunganya menurut hukum. [2] c. Perjanjian khusus ( benoemd ) dan perjanjian umum ( onbenoemd ) Perjanjian khusus adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri. Artinya, perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh...