Skip to main content

Pengertian Wanprestasi

Picture : https://pixabay.com/id/illustrations/arah-direktori-jauh-keputusan-1033278/ Pengertian wanprestrasi menurut Salim HS adalah tidak terpenuhinya atau lalai dalam melaksanakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh “kreditur dengan debitur” dalam suatu perjanjian. [1]   Sedangkan wujud tidak memenuhi perjanjian ada 3 (tiga) macam yaitu: a.        debitur sama sekali tidak memenuhi perjanjian; b.       debitur terlambat memenuhi perjanjian; atau c.        debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perjanjian. [2] Adanya suatu wanprestasi dapat menimbulkan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1236 dan Pasal 1239 KUHPerdata.   “Si berutang adalah berwajib memberikan ganti biaya, rugi dan    bunga kepada si berpiutang, apabila ia telah membawa dirinya dalam keadaan tak mampu untuk menyerahkan kebendaanya, atau telah tidak merawatnya sepatuhnya guna menyelama...

Pengertian Asuransi menurut peraturan perundang undangan dan pengertian asuransi menurut beberapa sudut pandang


Add caption : https://pixabay.com/illustrations/health-care-medicine-healthy-2082630/
Pengertian asuransi diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, diantaranya:
a.       Pasal 246 KUHD yang menyebutkan bahwa:
“Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”[1]

b.      Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang menyebutkan bahwa:
“Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
a.       memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
b.      memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.”[2]

Selain diatur dalam peraturan perundang-undangan, pengertian asuransi juga dirumuskan oleh beberapa ahli hukum, diantaranya:
a.       Merh dan Cammack yang menyebutkan bahwa:
“Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi risiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit dalam jumlah yang dengan tujuan agar kerugian individu dapat diperkirakan kemudian kerugian yang diramalkan tersebut dapat dipikul merata oleh mereka yang bergabung.”[3]
b.      C Arthur Wiliams JR yang menyebutkan bahwa:

“Asuransi adalah alat yang dimana resiko dua orang atau lebih dari dua perusahaan-perusahaan yang digabungkan konstribusi premi yang belum pasti atau pun yang ditentukan sebagai dana yang dipakai guna membayar klaim.”[4]
c.       Herman Darmawi yang menyebutkan bahwa pengertian asuransi dapat dibagi menjadi 4 (empat) bagian yaitu pengertian asuransi dari sudut pandang ekonomi, hukum, bisnis, sosial, dan matematika.
1.      Pengertian asuransi dari sudut pandang ekonomi.
“Dalam pandangan ekonomi, asuransi merupakan suatu metode untuk mengurangi risiko dengan jalan memindahkan dan mengkombinasikan ketidakpastian akan adanya kerugian keuangan (finansial).”[5]
2.      Pengertian asuransi dari sudut pandang hukum.

“Dari sudut pandang hukum, asuransi merupakan suatu kontrak (perjanjian) pertanggungan risiko antara tertanggung dengan penanggung. Penanggung berjanji akan membayar kerugian yang disebabkan risiko yang dipertanggungkan kepada tertanggung. Sedangkan tertanggung membayar premi secara periode kepada penanggung, jadi tertanggung mempertukarkan kerugian besar yang mungkin terjadi dengan pembayaran tertentu yang relatif kecil.”[6]

3.      Pengertian asuransi dari sudut pandang bisnis.

“Dalam pandangan bisnis, asuransi adalah sebuah perusahaan yang usaha utamanya menerima atau menjual jasa, pemidahan risiko dari pihak lain, dan memperoleh keuntungan berbagai risiko di antara sejumlah besar nasabahnya. Selain itu, asuransi juga merupakan lembaga keungan bukan bank, yang kegiatanya menghimpun dana (berupa premi) dari masyarakat yang kemudian menginvestasikan dana itu dalam berbagai kegiatan ekonomi (perusahaan).”[7]

4.      Pengertian asuransi dari sudut pandang sosial.

“Dari sudut pandang sosial, asuransi sebagai organisasi sosial yang menerima pemindahan risiko dan mengumpulkan dana dari anggota-anggotanya guna membayar kerugian yang mungkin terjadi pada masing-masing anggota tersebut.”[8]
5.      Pengertian asuransi dari sudut pandang matematika.
“Dalam pandangan matematika, asuransi merupakan aplikasi matematika dalam perhitungkan biaya dan faedah pertanggungan risiko.”[9]




[1] Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), Pasal 246.
[2] Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Pasal 1 angka 1.
[5] Darmawi Herman, Manajemen Asuransi, Jakarta: Bumi aksara, 2006, hal. 2-3.
[6] Loc.cit.
[7] Loc.cit.
[8] Loc.cit.
[9] Loc.cit.

Comments

Popular posts from this blog

Contoh Company Profile Kantor Hukum (Law Firm)

A.     Pendahuluan Masyarakat Ekonomi Asia (MEA) telah memacu pesat perkembangan dalam segala aspek kehidupan dari mulai kecanggihan eletronika dan media sosial yang semakin pesat   maka dengan   Kondisi demikian mengakibatkan munculnya berbagai dampak dan aspek dalam setiap interaksi kehidupan. Salah satu aspek yang paling menonjol akhir-akhir ini adalah masalah hukum (aspek legal). Aspek legal sering menyebabkan hancurnya kerajaan bisnis seorang konglomerat, jatuhnya para pejabat yang sedang berkuasa di pucuk pimpinan, pudarnya popularitas politisi, tenggelamnya kaum selebriti bahkan terhempasnya rakyat kecil dari lahan-lahan pertaniannya. Oleh karena itu, sebagai pribadi atau pimpinan institusi hendaknya selalu mengedepankan upaya-upaya preventif untuk mencapai keadaan aman, damai dan sejahtera dalam kehidupannya dengan selalu memperhatikan aspek legal dalam setiap cita-cita, ucapan dan tindakannya. Sudah menjadi hal yang umum bahwa setiap p...

CONTOH PERJANJIAN JASA HUKUM UNTUK PERUSAHAAN (KLIEN TETAP)

PERJANJIAN JASA HUKUM/ADVOKASI Picture : https://pixabay.com/photos/agreement-business-businessman-3489902/ Yang bertanda tangan dibawah ini: -     ....... (nama Pihak Pertama) , dalam jabatannya sebagai Direktur Utama yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama, serta mewakili kepentingan hukum ......(nama Perusahaan).......   yang berkedudukan di yang beralamat di ...........(alamat perusahaan)........... , Jakarta Timur , selanjutnya disebut  - ---------------------- Pihak Pertama ; -    .........(nama Pihak Kedua)  , dalam jabatannya sebagai M anaging partner /Pimpinan Rekan yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas   nama, serta mewakili kepentingan hukum Law Firm (........nama kantor Hukum)........   yang berkedudukan di ..........(alamat kantor hukum)....Jakarta Timur , selanjutnya disebut sebagai ------------------- Pihak Kedua ; Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu : - ...

Pengertian Wanprestasi

Picture : https://pixabay.com/id/illustrations/arah-direktori-jauh-keputusan-1033278/ Pengertian wanprestrasi menurut Salim HS adalah tidak terpenuhinya atau lalai dalam melaksanakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh “kreditur dengan debitur” dalam suatu perjanjian. [1]   Sedangkan wujud tidak memenuhi perjanjian ada 3 (tiga) macam yaitu: a.        debitur sama sekali tidak memenuhi perjanjian; b.       debitur terlambat memenuhi perjanjian; atau c.        debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perjanjian. [2] Adanya suatu wanprestasi dapat menimbulkan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1236 dan Pasal 1239 KUHPerdata.   “Si berutang adalah berwajib memberikan ganti biaya, rugi dan    bunga kepada si berpiutang, apabila ia telah membawa dirinya dalam keadaan tak mampu untuk menyerahkan kebendaanya, atau telah tidak merawatnya sepatuhnya guna menyelama...