Picture : https://pixabay.com/id/illustrations/arah-direktori-jauh-keputusan-1033278/ Pengertian wanprestrasi menurut Salim HS adalah tidak terpenuhinya atau lalai dalam melaksanakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh “kreditur dengan debitur” dalam suatu perjanjian. [1] Sedangkan wujud tidak memenuhi perjanjian ada 3 (tiga) macam yaitu: a. debitur sama sekali tidak memenuhi perjanjian; b. debitur terlambat memenuhi perjanjian; atau c. debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perjanjian. [2] Adanya suatu wanprestasi dapat menimbulkan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1236 dan Pasal 1239 KUHPerdata. “Si berutang adalah berwajib memberikan ganti biaya, rugi dan bunga kepada si berpiutang, apabila ia telah membawa dirinya dalam keadaan tak mampu untuk menyerahkan kebendaanya, atau telah tidak merawatnya sepatuhnya guna menyelama...
Pengertian Asuransi menurut peraturan perundang undangan dan pengertian asuransi menurut beberapa sudut pandang
![]() |
| Add caption : https://pixabay.com/illustrations/health-care-medicine-healthy-2082630/ |
Pengertian asuransi diatur dalam beberapa
peraturan perundang-undangan, diantaranya:
a.
Pasal 246 KUHD yang menyebutkan bahwa:
“Asuransi
atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana penanggung mengikatkan
diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima premi, untuk memberikan
penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan
yang diharapkan, yang mungkin dideritanya karena suatu peristiwa yang tak
tertentu.”[1]
b.
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
yang menyebutkan bahwa:
“Asuransi
adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang
polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi
sebagai imbalan untuk:
a.
memberikan
penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan,
biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada
pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena
terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
b.
memberikan
pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang
didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah
ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.”[2]
Selain diatur dalam peraturan perundang-undangan, pengertian
asuransi juga dirumuskan oleh beberapa ahli hukum, diantaranya:
a.
Merh dan Cammack yang menyebutkan bahwa:
“Asuransi
merupakan suatu alat untuk mengurangi risiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit
dalam jumlah yang dengan tujuan agar kerugian individu dapat diperkirakan
kemudian kerugian yang diramalkan tersebut dapat dipikul merata oleh mereka
yang bergabung.”[3]
b.
C
Arthur Wiliams JR yang menyebutkan bahwa:
“Asuransi adalah alat yang dimana resiko dua orang atau lebih dari dua
perusahaan-perusahaan yang digabungkan konstribusi premi yang belum pasti atau
pun yang ditentukan sebagai dana yang dipakai guna membayar klaim.”[4]
c.
Herman Darmawi yang menyebutkan bahwa pengertian asuransi dapat dibagi
menjadi 4 (empat) bagian yaitu pengertian asuransi dari sudut pandang ekonomi,
hukum, bisnis, sosial, dan matematika.
1.
Pengertian asuransi dari sudut pandang ekonomi.
“Dalam
pandangan ekonomi, asuransi merupakan suatu metode untuk mengurangi risiko
dengan jalan memindahkan dan mengkombinasikan ketidakpastian akan adanya
kerugian keuangan (finansial).”[5]
2.
Pengertian
asuransi dari sudut pandang hukum.
“Dari
sudut pandang hukum, asuransi merupakan suatu kontrak (perjanjian)
pertanggungan risiko antara tertanggung dengan penanggung. Penanggung berjanji
akan membayar kerugian yang disebabkan risiko yang dipertanggungkan kepada
tertanggung. Sedangkan tertanggung membayar premi secara periode kepada
penanggung, jadi tertanggung mempertukarkan kerugian besar yang mungkin terjadi
dengan pembayaran tertentu yang relatif kecil.”[6]
3.
Pengertian
asuransi dari sudut pandang bisnis.
“Dalam
pandangan bisnis, asuransi adalah sebuah perusahaan yang usaha utamanya
menerima atau menjual jasa, pemidahan risiko dari pihak lain, dan memperoleh
keuntungan berbagai risiko di antara sejumlah besar nasabahnya. Selain itu,
asuransi juga merupakan lembaga keungan bukan bank, yang kegiatanya menghimpun
dana (berupa premi) dari masyarakat yang kemudian menginvestasikan dana itu dalam
berbagai kegiatan ekonomi (perusahaan).”[7]
4.
Pengertian
asuransi dari sudut pandang sosial.
“Dari
sudut pandang sosial, asuransi sebagai organisasi sosial yang menerima
pemindahan risiko dan mengumpulkan dana dari anggota-anggotanya guna membayar
kerugian yang mungkin terjadi pada masing-masing anggota tersebut.”[8]
5.
Pengertian asuransi dari sudut pandang matematika.
“Dalam
pandangan matematika, asuransi merupakan aplikasi matematika dalam perhitungkan
biaya dan faedah pertanggungan risiko.”[9]
[1] Kitab Undang-undang
Hukum Dagang (KUHD), Pasal 246.
[2] Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Pasal 1 angka 1.
[3]http://www.pengertianpakar.com/2015/02/pengertian-tujuan-dan-premi-asuransi.html, diakses
pada 10 September 2015.
[4] http://walangkopo99.blogspot.com/2015/05/pengertian-asuransi-menurut-para-ahli.html, diakses
pada 9 September 2015.
[5] Darmawi Herman, Manajemen Asuransi, Jakarta: Bumi
aksara, 2006, hal. 2-3.
[6] Loc.cit.
[7] Loc.cit.
[8] Loc.cit.
[9] Loc.cit.

Comments
Post a Comment